
Petta – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, segera bebas dan akan kembali ke negaranya. Kepulangannya diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr (Bongbong), yang menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Indonesia atas kerja sama yang memungkinkan pembebasan ini.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dalam kopernya. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa narkoba tersebut ada di kopernya, yang diberikan kepadanya oleh seorang teman.
Lahir dari keluarga miskin, Mary Jane menikah di usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Setelah bercerai, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di Dubai sebelum kembali ke Filipina karena insiden pelecehan dari majikannya. Dari sana, ia menerima tawaran pekerjaan di Malaysia, yang kemudian membawanya ke Indonesia, tempat ia akhirnya ditangkap.
Setelah proses hukum yang panjang, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Eksekusinya sempat dijadwalkan pada April 2015, tetapi dihentikan di detik-detik terakhir setelah adanya upaya diplomasi antara Filipina dan Indonesia.
Dalam pernyataannya, Bongbong menyebut Mary Jane sebagai simbol perjuangan melawan kemiskinan dan kesulitan hidup. Ia mengakui bahwa Mary Jane bersalah menurut hukum Indonesia, tetapi juga menyoroti bahwa dia adalah korban dari keadaan yang memaksanya membuat keputusan terdesak.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi, akhirnya kami bisa membawa Mary Jane kembali ke Filipina,” ujar Bongbong di akun Instagramnya. Ia juga berterima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan yang memungkinkan pembebasan ini.
Mary Jane kini bersiap untuk memulai babak baru dalam hidupnya setelah lebih dari satu dekade berada di balik jeruji. Pemerintah Filipina menyambutnya dengan hangat dan penuh harapan untuk masa depannya.