
Petta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong. Putusan ini memastikan status tersangka Tom Lembong tetap berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli saat membacakan amar putusan pada Selasa (26/11/2024). Keputusan tersebut memicu reaksi kecewa dari sejumlah pengunjung sidang yang langsung bersorak huu. Suasana sidang pun sempat memanas akibat ketidakpuasan sebagian pendukung Tom Lembong.
Jalannya Sidang
Sidang praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski dijadwalkan pukul 14.00 WIB, persidangan baru dimulai pada pukul 14.10 WIB. Meski begitu, ruang sidang sudah dipadati pengunjung sejak pukul 13.30 WIB.
Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, terlihat hadir memberikan dukungan. Ia datang bersama sejumlah pendukung yang mengenakan dress code berupa kerudung bermotif bunga.
Latar Belakang Gugatan
Tom Lembong mengajukan praperadilan pada 5 November 2024 melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir. Gugatan ini menyoroti keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
“Permohonan ini bertujuan menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” tegas Ari di lokasi persidangan. Tim penasihat hukum meminta PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah, serta memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskannya.
Ari menuding ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap Tom Lembong. Beberapa di antaranya adalah:
- Tidak diberikannya hak menunjuk penasihat hukum secara mandiri.
- Bukti permulaan yang dianggap kurang memadai.
- Proses penyidikan yang disebut sewenang-wenang.
- Penahanan yang dianggap tidak berdasar hukum.
- Tidak adanya bukti kuat terkait perbuatan melawan hukum.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Sidang ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong.
Keputusan Final dan Dampaknya
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka Tom Lembong tetap berlaku. Namun, pengacaranya belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum selanjutnya.
Sidang praperadilan ini menjadi salah satu sorotan besar, mengingat posisi Tom Lembong sebagai tokoh publik. Keputusan ini pun dipastikan memengaruhi perkembangan kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.