
Petta – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut Rudianto, langkah PPATK yang akan menyasar rekening tidak aktif yang dikenal sebagai rekening dormant perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan atau polemik baru.
“Kami sarankan jangan buat kebijakan yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya,”
Rudianto Lallo, Anggota DPR RI. Rabu (30/7/2025).
Ia menilai pemblokiran rekening seharusnya dilakukan hanya jika ada indikasi transaksi mencurigakan atau terkait tindak pidana, bukan semata karena ketidakaktifan dalam jangka waktu tertentu.
“Harusnya yang diblokir hanya transaksi yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang, judi online, atau hasil narkoba,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyoroti kemungkinan dampak kebijakan ini terhadap kelompok masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap. Ia menyebut petani dan nelayan sebagai contoh segmen yang bisa dirugikan karena mereka cenderung melakukan transaksi secara musiman.
“Merasa nyimpan uang tapi diblokir. Misalkan petani, nelayan, mereka kan pendapatannya musiman. Nanti musim panen baru bisa ada transaksi, itu kan bisa saja begitu. Kasihan juga kalau mereka ini kena dampak,” tuturnya.
Rudianto mendorong agar pemerintah, khususnya PPATK, memperhatikan konteks sosial ekonomi dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan keuangan, termasuk dalam hal pengawasan rekening.
PPATK Tegaskan Tujuan Pencegahan Kejahatan Finansial
Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa rencana pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko tindak pidana keuangan, seperti pencucian uang dan pendanaan kejahatan terorganisir. Rekening dormant dinilai rawan disalahgunakan sebagai wadah sementara transaksi ilegal.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari PPATK terkait implementasi teknis, kriteria rekening yang akan diblokir, serta skema pemberitahuan kepada nasabah yang terdampak.
Perlunya Komunikasi yang Transparan
Rudianto menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut rekening pribadi warga negara harus disampaikan secara jelas kepada publik, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau ketakutan yang tidak perlu.
“Rekening itu urusan privat, sensitif. Kalau tidak disampaikan secara terbuka, masyarakat bisa salah paham. Negara jangan sampai terkesan menyasar warga kecil,” kata dia.
Komisi III DPR, menurutnya, akan meminta penjelasan lebih lanjut dari PPATK terkait rencana ini dalam rapat kerja mendatang, guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak finansial masyarakat tetap terjaga.