
Petta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi tajam pada perdagangan awal pekan ini, Senin (6/4/2026). Penurunan ini memutus tren penguatan sebelumnya dan membawa harga emas ke level terendah dalam beberapa hari terakhir.
Mengutip data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pecahan 1 gram hari ini dipatok senilai Rp 2.831.000. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebesar Rp 26.000 dibandingkan dengan posisi penutupan di akhir pekan kemarin.
Harga Buyback Ikut Tertekan
Sentimen negatif tidak hanya melanda harga jual, tetapi juga merembet ke harga pembelian kembali atau buyback. Antam melaporkan harga buyback hari ini anjlok Rp 27.000 per gram ke posisi Rp 2.550.000.
Kondisi ini membuat selisih (spread) antara harga jual dan harga buyback tetap lebar, sebuah faktor krusial yang sering diperhatikan investor dalam menghitung potensi keuntungan jangka pendek. Sebagai catatan, harga buyback adalah patokan harga yang digunakan jika investor ingin menjual kembali emas mereka ke butik Antam.
Pergerakan dalam Sepekan
Meskipun hari ini mengalami “hantaman” cukup keras, data historis menunjukkan bahwa harga emas masih berfluktuasi cukup tinggi. Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, emas Antam bergerak di rentang Rp 2.827.000 hingga Rp 2.922.000 per gram.
Sedangkan dalam satu bulan terakhir, performa logam mulia ini sempat menyentuh level tertinggi di Rp 3.087.000 per gram, sebelum akhirnya terus mengalami tekanan hingga ke level saat ini.
Rincian Harga Emas Antam (Senin, 6 April 2026):
Berikut adalah daftar harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia Antam untuk berbagai ukuran:
- Emas 0,5 gr: Rp 1.465.500
- Emas 1 gr: Rp 2.831.000
- Emas 5 gr: Rp 13.930.000
- Emas 10 gr: Rp 27.805.000
- Emas 50 gr: Rp 138.695.000
- Emas 100 gr: Rp 277.312.000
- Emas 500 gr: Rp 1.385.820.000
- Emas 1.000 gr: Rp 2.771.600.000
Aspek Perpajakan
Investor juga diingatkan mengenai regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Regulasi ini menegaskan pentingnya investor untuk selalu memperhatikan aspek biaya tambahan di luar pergerakan harga pasar dalam manajemen portofolio investasi logam mulia mereka.
Bagi para kolektor emas, penurunan ini bisa menjadi peluang untuk melakukan strategi buy on weakness (membeli saat harga turun), namun tetap harus waspada terhadap volatilitas pasar global yang terus membayangi komoditas aset aman (safe haven) ini.
