
Barru, Petta – Pemerintah Kabupaten Barru bersama DPRD Kabupaten Barru resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barru, Jumat (26/12/2025).
Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan nota keputusan bersama dari Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, kepada Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, didampingi Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang.
Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Kesejahteraan Warga
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina Kartika Sari menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun antara DPRD dan pemerintah daerah sejak awal masa kepemimpinannya.
“Sejak Februari 2025, saya bersama Wakil Bupati dan teman-teman DPRD senantiasa berjalan bersama, saling mendukung dan saling menguatkan. Tujuan kita satu, bagaimana kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru bisa terus kita tingkatkan,” ujar Andi Ina.
Ia menegaskan, kedua Perda yang disahkan merupakan Perda inisiatif DPRD yang lahir dari kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat serta telah melalui proses pembahasan yang matang dan bertanggung jawab.
“Apa yang kita susun, bahas, dan setujui bersama hari ini, Insya Allah menjadi amal jariyah bagi kita semua dalam membangun masyarakat Barru yang adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT,” katanya.
Perda Pilkades Diperkuat, Demokrasi Desa Ditegaskan
Bupati Barru menilai Perda tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai bentuk demokrasi paling mendasar di tingkat lokal. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat integritas penyelenggara, serta mendorong partisipasi masyarakat yang berkualitas.
“Perda Pilkades ini bukan hanya buku panduan teknis. Ini adalah benteng demokrasi desa agar suara rakyat tidak hanya dihitung, tetapi juga dihargai dalam makna yang sesungguhnya,” tegasnya.
Cadangan Pangan Jadi Pilar Ketahanan Daerah
Sementara itu, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan yang mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Andi Ina, pengelolaan cadangan pangan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.
“Pengelolaan cadangan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah, BUMD, BUMDes, petani, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak dalam semangat kemitraan dan saling melengkapi,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan hasil pembahasan fraksi DPRD Barru yang dibacakan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Muhammad Akil, menyatakan seluruh fraksi menyetujui dua Rancangan Perda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Barru dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Pemkab Barru, camat, lurah, kepala desa, unsur media, mahasiswa, serta undangan lainnya.
