Kabar Baik buat Driver Ojol! Pemprov Sulsel Hadirkan Solusi, Tarif Baru Segera Diterapkan

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman memimpin rapat pertemuan dengan driver online di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). (©Humas Sulsel)

Petta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akhirnya mengambil langkah tegas soal tarif dasar ojek online. Lewat rapat multipihak yang digelar Jumat (14/3/2025), dipastikan bahwa Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) akan diterapkan sesuai SK Gubernur Nomor 2559/XII/2022.

Rapat yang berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Hadir pula perwakilan driver, aplikator, serta instansi terkait, termasuk PT. Grab Indonesia, PT. Gojek Indonesia, dan PT. Maxim untuk wilayah Sulawesi Selatan. Dari pihak driver, hadir komunitas Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak).

Aplikator Harus Patuh! Jufri menegaskan bahwa rapat ini bertujuan memastikan aplikator mematuhi regulasi tarif yang telah ditetapkan. “Kita memfasilitasi ruang dialog agar aplikator mematuhi SK Gubernur,” ujarnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI turut hadir secara virtual dalam pertemuan ini. Polrestabes Makassar juga memberikan pandangan hukum agar implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik.

Tarif Baru Berlaku 19 Maret Setelah diskusi panjang, rapat ini menghasilkan lima poin kesepakatan. Salah satunya adalah penerapan tarif baru mulai 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA. Berikut rinciannya:

  • Tarif batas atas: Rp7.485,84/km
  • Tarif batas bawah: Rp5.444,24/km
  • Tarif 2 km pertama wajib menggunakan tarif batas atas

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel. “Kami hadir dengan semangat sipakatau, sipakalebbi, sipakainge untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya. Ia berharap aplikator segera menerapkan tarif baru demi kesejahteraan driver.

Sanksi Menanti Pelanggar Pemprov Sulsel menegaskan bahwa aplikator yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga bisa melaporkan pelanggaran ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dengan keputusan ini, tarif yang lebih transparan dan adil diharapkan bisa segera diterapkan, meningkatkan kesejahteraan driver sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis aplikator.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts