Tiga Bos Skincare Berbahaya Ditahan, Mira Hayati dan Agus Salim Dibantarkan ke RS

Ketiga tersangka produk skincare berbahaya, Agus Salim (AS), Mira Hayati (MH), Mustadir Dg Sila (MDS). (Dok. Istimewa)

Petta – Polda Sulawesi Selatan menahan tiga pemilik skincare yang terlibat dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya. Namun, dua di antaranya tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan.

“Ada tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Selasa (21/1/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Mustadir Dg Sila (MDS), Agus Salim (AS), dan Mira Hayati (MH). Mustadir, pemilik produk Fenny Frans (FF), ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Sementara Agus Salim, bos Raja Glow (RG), dibantarkan ke RS Ibnu Sina Makassar karena keluhan sesak napas dan nyeri dada. Mira Hayati, yang merupakan pemilik merek skincare MH, dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

“AS sekarang dirawat inap di lantai 5 Kamar 502 RS Ibnu Sina, dengan keluhan sesak napas dan nyeri dada. Kalau MH dilakukan pembantaran di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” jelas Didik.

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika Polda Sulsel bersama BPOM Makassar mengungkap adanya kandungan merkuri dalam enam merek skincare. Keenam produk tersebut adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL. Produk-produk ini terbukti berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berkas Sudah P21

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, menyebut berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU. Selanjutnya, JPU akan melakukan tuntutan,” kata Yerlin di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025).

Yerlin juga memastikan pengawasan ketat tetap dilakukan terhadap para tersangka, terutama dua orang yang dibantarkan di rumah sakit. “Tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua TSK ini, ada anggota melekat terhadap kedua TSK tersebut. Dan satu kan sudah ada di Rutan Mapolda,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran. Jangan tergiur klaim instan tanpa memastikan keamanan produknya.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts