Bukan Hanya Korupsi, Ini 13 Pidana yang Diincar RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (©Dev/Arifman)

Petta – Komisi III DPR RI merinci 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar itu mencakup korupsi hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun usai pihaknya mempertimbangkan masukan para ahli. Selain itu, Komisi III juga membandingkan aturan serupa yang berlaku di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).

Daftar 13 Jenis Tindak Pidana

Berikut ini 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai perampasan aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Dengan begitu, cakupan perampasan aset dalam RUU ini tidak hanya menyasar pelaku korupsi, melainkan meluas ke berbagai jenis kejahatan lain yang dianggap merugikan negara dan masyarakat.

Alasan di Balik Pembatasan Ruang Lingkup

Habiburokhman menjelaskan, pembatasan jenis tindak pidana ini penting agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture tetap proporsional. Menurut dia, para ahli hukum menekankan perlunya kriteria yang jelas sebelum sebuah kejahatan bisa dikenai skema tersebut.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Komisi III turut mempelajari praktik perampasan aset di berbagai negara sebagai pembanding. Di Selandia Baru, misalnya, skema tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan nilai aset lebih dari 30.000 dollar Selandia Baru.

Selain itu, negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki aturan serupa yang diterapkan pada tindak pidana atau kejahatan serius tertentu. Perbandingan ini, kata Habiburokhman, menjadi dasar penyusunan ruang lingkup RUU Perampasan Aset di Indonesia.

Menjawab Kekhawatiran Masyarakat

Meski begitu, cakupan yang luas ini memunculkan kekhawatiran di sebagian masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apakah warga biasa turut berisiko terkena perampasan aset meski tidak menyandang status pejabat publik.

Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menganut asas persamaan di muka hukum. Karena itu, siapa pun yang melanggar aturan berpotensi terkena sanksi tanpa memandang latar belakangnya.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Komisi III, kata dia, tengah mencari formula pengawasan agar UU ini kelak tidak disalahgunakan sebagai alat pemerasan atau kriminalisasi terhadap pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Komitmen Komisi III DPR RI

Habiburokhman menegaskan, pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Ia berharap, masukan dari masyarakat maupun kalangan ahli terus menjadi bahan pertimbangan hingga RUU ini rampung dibahas. “Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami