Hanya 3 Orang: Siapa Mereka yang Bisa Masuk Negara Mana Saja Tanpa Paspor?

Ilustrasi: Seorang wanita sedang memandangi peta. (©Pexels/Leah Newhouse)

Petta – Saat kebanyakan orang memerlukan paspor untuk bepergian ke luar negeri, ada tiga sosok istimewa yang tidak terikat aturan ini. Mereka adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito, dan Permaisuri Masako dari Jepang.

Aturan khusus ini berlaku bukan hanya untuk mereka, tetapi juga para pendahulu mereka. Para pemimpin monarki ini dianggap sebagai simbol negara, sehingga prosedur perjalanan mereka berbeda dari warga biasa.

Tanpa Paspor, Cukup Dokumen Khusus

Dilansir dari News18, Raja Inggris tidak membawa paspor saat bepergian. Sebagai gantinya, ia membawa dokumen resmi atas nama kerajaan. Dokumen tersebut meminta negara tujuan untuk mengizinkan perjalanan tanpa hambatan dan memberikan perlindungan yang diperlukan.

Di Jepang, aturan serupa berlaku sejak 1971. Sebuah dokumen kementerian menyatakan bahwa tidak pantas jika Kaisar dan Permaisuri menjalani prosedur imigrasi atau visa seperti warga biasa. Sebagai gantinya, kementerian luar negeri mengirim pemberitahuan resmi ke negara tujuan sebelum kunjungan Kaisar dan Permaisuri.

Keluarga Kerajaan Tetap Pakai Paspor

Meskipun Raja Charles III tidak memerlukan paspor, istrinya, Permaisuri Camilla, tetap harus menggunakan paspor diplomatik. Hal yang sama berlaku untuk anggota keluarga Kekaisaran Jepang lainnya, seperti putra mahkota dan putri, yang juga diberi paspor diplomatik untuk perjalanan mereka.

Untuk mendukung kelancaran perjalanan tanpa paspor ini, para pemimpin monarki dibantu oleh staf pribadi yang mengatur semua dokumen dan pemberitahuan ke negara tujuan. Dalam kasus Raja Charles III, tanggung jawab ini dipercayakan kepada sekretaris pribadinya, Sir Clive Alderton, yang telah lama menjadi penasihat terpercaya bagi Raja dan Permaisuri.

Aturan unik ini mencerminkan kedudukan simbolis dan protokol khusus bagi para pemimpin monarki, menjadikan mereka satu-satunya di dunia yang bisa bepergian bebas tanpa dokumen resmi seperti paspor.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts