
Barru, Petta – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Kamis (28/8/2025).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika seberat 1.002,7468 gram atau lebih dari 1 kilogram, yang mendapat perhatian khusus dari Bupati Barru, Hj. Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sebagai kepala daerah, saya bersama Wakil Bupati mewakili masyarakat Kabupaten Barru mengucapkan terima kasih atas kerja luar biasa ini. Sinergi Kejaksaan dan Polres Barru sangat berarti untuk menjaga generasi kita, khususnya anak-anak muda,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga langkah menyelamatkan masa depan generasi mendatang.
“Saya berharap ke depan, kegiatan pemusnahan seperti ini semakin berkurang. Jika masih sering dilakukan, artinya ancaman terhadap masyarakat kita masih besar,” tutur Bupati.
Bupati juga menyoroti jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. “Saya salut karena barang bukti narkoba sebesar 30 kilogram ini berhasil diamankan dan kasusnya telah terselesaikan. Bayangkan betapa besar ancaman yang bisa menimpa generasi kita bila barang tersebut lolos ke tangan pengguna,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru akan selalu mendukung langkah aparat hukum menjaga keamanan masyarakat, serta menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Barru.
“Selamat atas pelaksanaan kegiatan ini, sekali lagi apresiasi untuk Kajari beserta jajaran, semoga ke depan bisa bekerja lagi dengan lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsu Rezeky, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses ini merupakan bagian dari kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum, tidak hanya dalam mengeksekusi pidana badan terhadap para terpidana, tetapi juga dalam mengeksekusi barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menyebut, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini cukup signifikan.
“Dari 30 kg itu, 1 kg disisihkan untuk pemusnahan barang bukti kita hari ini, selebihnya telah dimusnahkan di Polda Sulsel,” sebutnya.
Menurutnya, proses hukum perkara ini cukup panjang, karena terpidana menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Namun setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut inkracht, eksekusi pemusnahan menjadi kewajiban aparat.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari sekitar 20 perkara lain, baik tindak pidana umum maupun khusus. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta menjadi wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Barru, Kapolres Barru, Pabung Kodim 1405/Parepare, Hakim Pengadilan Negeri Barru, Panitera Pengadilan Agama Barru, Pj Sekda Barru, Kepala Rutan Kelas IIB Barru, Kasat Narkoba Polres Barru, Kasat Reskrim Polres Barru, unsur pers, dan undangan lainnya.