Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp 13 Juta per Minggu dari Bandar

Ilustrasi Polri. (©Shutterstock/Herwin Bahar)

Toraja Utara, Petta – Komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali diuji oleh ulah oknumnya sendiri. Tim Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, atas dugaan menjadi “pelindung” atau beking bandar narkoba.

Tak sendiri, AKP Arifan ditangkap bersama anggotanya, Kanit Narkoba Aiptu Nasrul. Keduanya diduga menerima aliran dana rutin agar bisnis haram seorang bandar besar di wilayah tersebut tetap aman dari jangkauan hukum.

Berawal dari ‘Nyanyian’ Bandar

Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dalam proses interogasi, ET memberikan pengakuan mengejutkan yang menyeret nama pejabat di Polres tetangga.

ET mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 13 juta setiap minggunya kepada oknum di Satresnarkoba Polres Toraja Utara. Praktik “uang pengamanan” ini ditengarai telah berlangsung sejak September 2025.

Dijebloskan ke Penempatan Khusus

Merespons temuan tersebut, Bidang Propam Polda Sulsel bergerak cepat. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, mengonfirmasi bahwa kedua oknum tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Benar, yang bersangkutan (AKP Arifan dan Aiptu Nasrul) sudah kami amankan. Saat ini statusnya menjalani Penempatan Khusus (Patsus) per tanggal 22 Februari 2026,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Zulham menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pembeking.

“Perintah pimpinan jelas, tidak ada ruang bagi oknum yang bermain-main dengan narkoba. Kita dalami sejauh mana keterlibatan dan perannya,” tegasnya.

Ancaman Sanksi PTDH

Pihak Polda Sulsel memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan. Jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, keduanya terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana umum.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi Polres Toraja Utara. Pasalnya, AKP Arifan Efendi tercatat baru menjabat sebagai Kasat Narkoba selama kurang lebih delapan bulan sejak dilantik pada Juni 2025 lalu.

Kasus ini juga membangkitkan ingatan publik pada insiden serupa beberapa tahun silam di wilayah hukum yang sama, yang menunjukkan tantangan besar dalam pengawasan internal kepolisian terhadap peredaran narkotika di Sulawesi Selatan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts