Mau Pamer Strava Malah Kena Pajak? Nasib Tragis ‘Pelari Kalcer’ Indonesia

Ilustrasi Pelari Kalcer. (©Unsplash/Felix Yu)

Petta – Selamat untuk kalian, para jemaat sekte lari sub-suban perkotaan yang outfit-nya lebih mahal daripada harga sewa kosan di Jakarta Selatan. Mulai detik ini, obsesi kalian untuk memamerkan grafik pace lari di feed Instagram tidak lagi sekadar mengorbankan fisik, tapi juga mengorbankan isi dompet. Negara, entitas yang paling tahu cara bersenang-senang di atas hobi warga sipil, baru saja mengetuk palu: Langganan Strava kalian resmi dipajaki.

Ya, kalian tidak salah baca. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu dari tujuh begundal digital baru yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Jadi, setiap kali kalian membayar hak istimewa demi mendapatkan visualisasi rute lari berbentuk penis yang presisi, 11 persen dari uang itu akan mengalir manis ke kas negara.

“Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP

Kalimat dingin di atas meluncur langsung dari mulut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com. Sebuah pengingat brutal bahwa tidak ada tempat bersembunyi dari pajak, bahkan ketika kalian sedang megap-megap mencari napas di aspal Sudirman pada hari Minggu pagi.

Tentu saja, bagi kalian kaum proletar yang memakai Strava versi gratisan cuma buat pamer rute jalan kaki ke warung madura, kalian boleh bernapas lega. Negara belum tertarik memajaki kemiskinan fitur kalian. Berdasarkan penuturan pihak DJP, kebijakan ini murni menyasar kaum elit yang butuh validasi data mendalam untuk menjustifikasi sepatu lari seharga empat juta rupiah mereka.

“Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium.”

Begitu penegasan tambahan dari Inge Diana Rismawanti.

Jadi skenarionya begini: Jika biasanya kalian membayar sekitar Rp50.000 per bulan demi mendapatkan analisis heart rate yang bisa membuat dokter spesialis jantung menangis, kini tagihan kalian akan membengkak menjadi Rp55.500. Selisih Rp5.500 itu mungkin cuma seharga parkir motor dua jam di Senayan, tapi secara simbolis, kalian kini resmi membiayai negara lewat keringat kalian sendiri. Harfiah.

Langkah ini sebetulnya adalah bagian dari keserakahan, oh maksud kami, kejelian pemerintah dalam mengendus uang di dunia digital. Strava diseret masuk ke lubang yang sama bersama raksasa lain seperti Kling AI hingga Envato. Hingga Mei 2026, DJP sudah berhasil mengumpulkan uang receh dari korporasi digital sebesar Rp40,55 triliun sejak tahun 2020.

Mengapa pemerintah begitu gigih mengejar aplikasi pelacak olahraga ini? Sederhana. Sektor digital kian hari kian subur, dan birokrasi kita ogah ketinggalan kereta.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,”

Ujar Inge Diana Rismawanti menutup argumennya yang seolah-olah terdengar sangat heroik dan berwibawa demi “keadilan sosial”.

Pada akhirnya, ini adalah kompromi baru dalam lanskap lifestyle urban urban Indonesia. Pilihannya kini ada di tangan Anda: tetap membayar upeti 11 persen kepada negara demi predikat pelari paling fungsional di tongkrongan, atau kembali ke zaman batu dengan berlari tanpa gadget dan menerima kenyataan pahit bahwa lari Anda tidak pernah dianggap ada jika tidak diunggah ke internet.

Silakan lanjut berlari, kawan. Setidaknya sekarang, detak jantung kalian yang berdegup kencang itu ikut menyumbang pembangunan jalan tol. Salam olahraga, salam wajib pajak.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts