
Jakarta, Petta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kuasa membendung emosinya. Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu runtuhnya pertahanan sang mantan menteri setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem berdiri di hadapan meja hijau menyampaikan rasa frustrasinya atas ketidakadilan yang ia rasakan. Ia mengaku sudah kehabisan arah untuk mencari tempat mengadu.
“Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem dengan wajah menahan tangis.
Nadiem sempat terdiam sejenak, menundukkan kepala sedalam-dalamnya demi menguasai diri. Mantan bos Gojek itu kemudian menegaskan bahwa dirinya telah berjuang habis-habisan selama satu tahun terakhir di persidangan untuk membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya. Seluruh kebijakan dan tindakan operasional yang ia lakukan selama menakhodai Kemendikbudristek diklaim telah dipaparkan secara transparan di hadapan hakim.
Namun, kepahitan mendalam dirasakannya lantaran seluruh argumentasi dan fakta persidangan tersebut seolah diabaikan begitu saja dalam pertimbangan amar putusan. “Semua seolah-olah tidak ada artinya,” sesal Nadiem lirih.

Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana badan selama 10 tahun, hakim membebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Kendati demikian, vonis ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Nadiem dihukum 18 tahun penjara. Menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terjadi riak dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu hakim anggota, Hakim Andi Saputra, yang menilai tidak ada niat jahat (mens rea) dari tindakan Nadiem.
Merasa masih ada ruang keadilan yang tersisa, Nadiem Makarim menegaskan tidak akan menyerah pada putusan tingkat pertama ini. Ia secara resmi menyatakan akan langsung mengajukan langkah hukum banding demi memulihkan nama baiknya.