

Petta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan. Mereka mendesak aparat menelusuri kasus dugaan penistaan agama yang berkedok tantangan atau challenge hafalan ayat suci Al-Qur’an.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya promosi minuman keras (miras) yang mensyaratkan hafalan Surah Ad-Dhuha bagi para pengunjung. Oleh karena itu, MUI menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan sangat melukai perasaan umat Islam.
Lebih lanjut, lembaga keagamaan ini berharap aparat penegak hukum bertindak cepat serta transparan. Langkah tegas sangat diperlukan untuk mencegah timbulnya gejolak sosial atau aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Desak Proses Hukum yang Tegas
Pihak MUI menegaskan bahwa agama tidak semestinya dijadikan alat promosi komersial. Terlebih lagi, ayat suci Al-Qur’an disandingkan secara langsung dengan minuman yang jelas-jelas diharamkan dalam ajaran agama Islam.
MUI mendorong perlunya penelusuran mendalam terhadap pihak pengelola maupun kreator konten yang memprakarsai promosi tersebut. Tindakan yang mencampuradukkan ritual ibadah dengan hal yang diharamkan dinilai sebagai bentuk pelecehan serius yang harus diproses secara hukum.
Selain mendorong penegakan aturan, masyarakat juga diimbau agar senantiasa menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Proses penyelesaian polemik ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Awal Mula Kontroversi Promosi
Sebelumnya, kegaduhan ini bermula dari sebuah unggahan video promosi yang mendadak viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah tempat hiburan yang menawarkan skema marketing tidak biasa kepada para tamunya.
Dalam materi promosi itu, pihak penyelenggara menjanjikan hadiah berupa minuman keras secara cuma-cuma. Syarat utamanya, pengunjung harus berani tampil ke depan dan melantunkan hafalan ayat-ayat Surah Ad-Dhuha dengan benar.
Sontak, unggahan promosi tersebut langsung memicu kemarahan besar dari para pengguna internet (netizen). Berbagai kecaman mengalir deras lantaran program tersebut dinilai telah melecehkan nilai-nilai kesucian kitab suci hanya demi mengejar keuntungan bisnis semata.