Ombudsman Bongkar Kluster Mewah dan Celah Keamanan di Lapas Cibinong

Penampakan “Cluster Mewah” kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat sidak Ombudsman pada Rabu (23/9/2026). (©Ombudsman RI)

Petta – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan keberadaan “kluster mewah” di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini muncul setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Rabu (23/9/2026) tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang tersebar di kawasan belakang lapas. Bangunan-bangunan itu menyerupai rumah kluster atau homestay komersial, lengkap dengan klasifikasi kamar mulai tipe standar hingga suite.

Fasilitas Setara Apartemen di Balik Rumah Dinas

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menjelaskan bahwa seluruh unit hunian tersebut berdiri di area belakang rumah dinas Kepala Lapas. Setiap unit dilengkapi perabot layaknya hunian pribadi, seperti sofa, televisi, meja makan, hingga kulkas.

Ketika tim berhasil masuk ke salah satu bangunan, ditemukan pula minuman beralkohol di dalam kulkas. Selain itu, sejumlah botol minuman keras juga ditemukan di area pembuangan sampah lapas.

Tidak hanya soal hunian, Ombudsman turut menemukan sarana kebugaran, kolam renang privat, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan. Anggota Ombudsman lainnya, Fikri Yasin, menyebut fasilitas tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Celah Keamanan Jadi Sorotan Utama

Selain fasilitas mewah, Ombudsman turut menyoroti lemahnya sistem pengamanan di lapas tersebut. Menurut Syafrida, pagar di sekitar area itu tergolong longgar sehingga berpotensi disalahgunakan.

“Di lokasi yang kami temukan ini, Ombudsman menunjukkan bahwa keamanan di lapas cibinong longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluar masuk tahanan,” ungkap Syafrida.

Dengan kata lain, celah tersebut membuka kemungkinan warga binaan keluar-masuk lapas tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini diperparah oleh temuan bahwa enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di lokasi tersebut, terpisah dari blok tahanan resminya.

Dugaan Pungutan Liar dan Kelebihan Kapasitas

Selama melakukan pengawasan, Ombudsman juga menerima laporan dugaan pungutan liar dari keluarga warga binaan yang sedang berkunjung. Salah seorang pengunjung mengaku suaminya diminta membayar sejumlah uang secara rutin oleh kepala kamar.

“Kami mendapatkan informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya ada di salah satu blok di sini, Blok A. Itu diminta uang oleh kepala kamarnya, per minggu Rp150.000,” kata Syafrida.

Persoalan ini semakin kompleks jika melihat data kapasitas lapas. Berdasarkan Smart Portal Lapas Cibinong, jumlah penghuni pada September 2026 tercatat mencapai 1.847 orang, terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana, sementara kapasitas resminya hanya 845 orang. Alhasil, tingkat kelebihan kapasitas disebut menembus angka 119 persen.

Investigasi Berlanjut, Termasuk Dugaan Keterlibatan Ferdy Sambo

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman menegaskan akan melakukan kajian lebih mendalam untuk mengetahui siapa saja pihak yang menempati fasilitas tersebut. Investigasi juga mencakup dugaan bahwa terpidana Ferdy Sambo pernah menempati salah satu hunian di kompleks itu.

“Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi, mungkin kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Adapun fokus utama investigasi lanjutan adalah memastikan status warga binaan yang berada di luar blok hunian resmi. “Yang jelas pertama adalah masih adanya warga binaan yang seharusnya berada di blok tahanan, tetapi ternyata tidak berada di blok,” ujarnya. Hasil investigasi nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai bahan evaluasi.

Tanggapan Pihak Lapas dan Ditjenpas

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, bangunan yang dimaksud bukanlah hunian eksklusif bagi warga binaan, melainkan rumah dinas pejabat lapas.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” kata Yudi.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dikabarkan telah menurunkan tim pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Publik pun menanti hasil investigasi resmi guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas kontroversial tersebut.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami