
Jakarta, Petta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ternyata baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi ke lembaga antirasuah itu pada Jumat (3/7/2026) siang. Laporan tersebut terkait amplop berisi uang yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat bertemu dengan Raja Juli.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal itu kepada wartawan, Senin (6/7/2026). “Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” ujarnya.
Menurut Budi, laporan itu disampaikan Raja Juli usai memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kementerian Kehutanan pada hari yang sama. Saat ini, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK tengah memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan internal KPK.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” kata Budi.

Kronologi ‘Titipan’ Amplop
Nama Raja Juli mulai disorot setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 Juli 2026. Penetapan itu menyusul penyerahan diri Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, pada 30 Juni 2026.
Raja Juli kemudian menjelaskan, pertemuannya dengan Suhardiman berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan, lengkap dengan surat permohonan audiensi, daftar hadir, dan notula.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, lalu meminta ajudannya untuk mengembalikannya. “Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujarnya.
Raja Juli menyebut, proses pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan, sebelum akhirnya amplop dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidana
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein menegaskan bahwa pengembalian amplop tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika memang terbukti ada suap. KPK juga menyayangkan Raja Juli tidak langsung melaporkan peristiwa penerimaan amplop tersebut sejak awal.
“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya karena memang itu kan bukan hal yang disampaikan atau diberitahu. Jadi, seharusnya PN sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” kata Husein.
KPK menyatakan masih mendalami keterangan saksi untuk memastikan isi amplop yang diterima Raja Juli, termasuk asal-usul uang di dalamnya. Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menduga adanya gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.