

Petta – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online atau yang dikenal dengan istilah “passobis” di Sulawesi Selatan. Sebanyak 12 orang asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang dilayangkan korban asal Jawa Barat. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor berinisial FFK. Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 diajukan oleh korban berinisial NM.
Kedua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus 2026. Penyidik pun bergerak cepat dan menemukan lokasi para pelaku beroperasi di Sidrap pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Modus Penipuan Berkedok Anggota TNI
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus menjual kendaraan bermotor dengan harga jauh di bawah pasaran. Pelaku memasang unggahan berupa video kendaraan murah di Facebook untuk memancing minat calon korban.
Setelah korban tertarik, komunikasi kemudian berlanjut lewat pesan pribadi sebelum akhirnya diarahkan ke WhatsApp. Di sanalah negosiasi harga hingga mekanisme pembayaran dibicarakan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, harga murah tersebut memang sengaja dirancang untuk menjerat korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memulai aksinya dengan memasang iklan penjualan kendaraan di Facebook. Daya tarik utama yang ditawarkan adalah harga yang sangat miring, jauh di bawah harga pasar yang sengaja dirancang untuk memancing minat calon pembeli yang sedang mencari keuntungan instan,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga tak segan mengaku sebagai anggota TNI demi meyakinkan korban. Bahkan, mereka bersedia melakukan panggilan video agar korban semakin percaya dan tidak curiga.
Dua Belas Tersangka dengan Peran Berbeda
Dalam pengungkapan awal, tim gabungan sempat mengamankan 20 orang terduga pelaku. Namun, setelah pemeriksaan intensif dan pencocokan alat bukti, hanya 12 orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengungkapkan proses tersebut. “Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Adapun ke-12 tersangka tersebut memiliki pembagian tugas yang cukup rapi. Ada yang berperan sebagai penyedia akun, pembuat konten unggahan fiktif, hingga operator yang langsung menawarkan kendaraan kepada korban.
Kasubdit III Ditressiber Polda Jabar AKBP Ambarita bahkan mengungkap adanya grup WhatsApp bernama “Pancasona Family” yang digunakan pelaku untuk melaporkan perkembangan aksi penipuan mereka. Akibat ulah sindikat ini, dua korban dari Jawa Barat dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp40.296.233.
Polres Sidrap Mengaku Tak Dilibatkan
Menariknya, meski lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polres Sidrap, aparat setempat justru mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Sidrap Andi Zainal membenarkan hal ini.
“Untuk Polres Sidrap tidak dilibatkan,” kata Andi Zainal kepada Tribun-Timur.com melalui pesan WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto tidak menampik bahwa pengungkapan kasus tersebut memang dilakukan oleh Polda Jabar di wilayah hukum Polda Sulsel. Kejadian ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait koordinasi antarwilayah dalam pemberantasan kejahatan siber lintas provinsi.
Kasus passobis sendiri bukan kali pertama muncul di Sidrap. Pada April 2025, aparat sempat mengungkap jaringan serupa dengan 40 orang diamankan atas berbagai modus penipuan, termasuk penyamaran sebagai anggota TNI.