Sidang MK: KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran Lewat Tenggat 905 Hari

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan sengketa pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (21/9/2026). (©KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Petta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melewati tenggat waktu pengajuan. KPU bahkan menyebut keterlambatan itu mencapai 905 hari.

Pernyataan tersebut disampaikan KPU selaku pihak Termohon saat membacakan jawaban atas gugatan bernomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan alias Subhan Palal, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing alias Mercy Sihombing. Mereka menduga Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SLTA saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Dalil Keterlambatan 905 Hari

Kuasa Hukum KPU, Saleh, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Pilpres semestinya diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.

“Hasil Pemilu ditetapkan Termohon pada 20 Maret 2024, sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun, Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” kata Saleh di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Dengan demikian, menurut KPU, gugatan yang baru diregistrasi MK pada 17 September 2026 itu diajukan jauh melampaui tenggat waktu yang sah. Selain itu, KPU menyoroti para pemohon sendiri sudah mengakui keterlambatan tersebut dalam berkas permohonan mereka.

“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui,” ujar Saleh.

Saleh pun menegaskan, permintaan agar tenggat waktu pengajuan PHPU Pilpres diperpanjang dari tiga hari menjadi tujuh hari juga pernah ditolak MK melalui putusan sebelumnya. “Permohonan demikian saja ditolak, apalagi Perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari,” tandas Saleh.

Selain mempersoalkan tenggat waktu, KPU juga berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU Pilpres. Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023, KPU menegaskan hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu yang berhak mengajukan sengketa semacam itu.

Di sisi lain, KPU membantah tudingan bahwa syarat pendidikan Gibran cacat hukum. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran sah dan setara dengan ijazah SLTA sesuai aturan yang berlaku.

Namun, keterangan KPU sempat dicecar oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Ia menanyakan kepada Ketua KPU Afifudin apakah lembaganya pernah mendatangi langsung Dinas Pendidikan untuk memverifikasi keabsahan dokumen pendidikan Gibran, sebagaimana lazim dilakukan KPU daerah pada pilkada.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifudin kepada Saldi dalam persidangan tersebut.

Sampai berita ini ditulis, MK belum menjatuhkan putusan atas perkara ini. Sidang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku pihak terkait, sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan akhir soal sah tidaknya gugatan tersebut.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts