

Petta – Pengadilan Suriah menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Bashar al-Assad, Selasa (11/8/2026). Vonis ini dijatuhkan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi sepanjang 14 tahun konflik di Suriah.
Mahkamah Pidana Keempat di Damaskus menyatakan Assad terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, hingga penculikan massal. Sejumlah korban dari kejahatan tersebut bahkan mencakup anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Selain itu, putusan ini menjadi vonis pertama yang menjerat Assad maupun lingkaran dekat kekuasaannya. Sebab, keluarga Assad telah berkuasa di Suriah selama lebih dari lima dekade sebelum akhirnya tumbang pada Desember 2024.
Delapan Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati
Tidak hanya Bashar al-Assad, pengadilan turut menjatuhkan vonis serupa kepada adik kandungnya, Maher al-Assad. Maher dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penyiksaan selama memimpin Divisi Keempat Angkatan Bersenjata Suriah.
Selanjutnya, hukuman mati juga menyasar sepupu Bashar, Atef Najib. Berbeda dengan Bashar dan Maher yang absen di persidangan, Najib justru hadir langsung di ruang sidang dengan mengenakan seragam tahanan.
Najib merupakan mantan kepala keamanan politik Provinsi Daraa, wilayah yang menjadi titik awal pemberontakan terhadap rezim Assad pada 2011. Secara keseluruhan, pengadilan menjatuhkan vonis mati kepada delapan terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan yang disiarkan langsung oleh televisi negara itu, hakim Fakhareddine al-Aryan menegaskan pertanggungjawaban Assad atas kejahatan yang terjadi selama pemerintahannya. “Bashar Assad menggunakan lembaga-lembaga negara untuk melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar al-Aryan, seperti dikutip dari Associated Press.
Assad Kini Berlindung di Rusia
Meski vonis telah dijatuhkan, eksekusi terhadap Bashar dan Maher al-Assad diperkirakan masih akan menemui jalan panjang. Pasalnya, keduanya melarikan diri ke Rusia sejak rezimnya digulingkan kelompok oposisi dalam serangan kilat selama 11 hari pada Desember 2024.
Rusia sejauh ini memberikan suaka politik kepada keduanya. Di sisi lain, otoritas baru Suriah telah meminta pemerintah Moskow untuk menyerahkan Bashar dan Maher agar dapat menjalani proses hukum di negara asalnya.
Namun demikian, permintaan itu belum mendapat respons positif. Oleh karena itu, otoritas Suriah menyatakan akan terus mengupayakan jalur hukum internasional guna mengejar keduanya.
Warga Suriah Sambut Vonis dengan Suka Cita
Kabar vonis ini disambut antusias oleh warga Suriah. Ratusan orang berkumpul di depan Istana Keadilan Damaskus sesaat setelah putusan dibacakan, sebagian di antaranya membawa foto kerabat yang tewas selama perang saudara berlangsung.
Konflik yang berlangsung selama 14 tahun itu diperkirakan telah menewaskan sekitar 500 ribu orang. Ratusan ribu warga lainnya dilaporkan hilang dan diduga menjadi korban kekerasan aparat keamanan.
Bagi banyak keluarga korban, vonis ini dianggap sebagai langkah awal menuju keadilan yang telah lama dinantikan sejak jatuhnya rezim Assad. Meski begitu, pertanyaan besar tetap tersisa soal kapan eksekusi tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.