Blokir Jalan Ir. Sutami, Ratusan Warga Tamalanrea Siap Pertaruhkan Nyawa Tolak Proyek PLTSa

Aksi ratusan warga Aliansi GERAM PLTSa menutup total arus lalu lintas di Jalan Ir. Sutami, Makassar, Minggu (9/8/2026). (©LBH Makassar)

Makassar, Petta – Lebih dari 300 warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (9/8/2026). Massa memblokir jalan menuju lingkar barat Jalan Ir. Sutami sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di pemukiman mereka.

Massa aksi terdiri dari gabungan warga Kampung Mulabaru, Kampung Tamalalang, dan Perumahan Alamanda. Mereka mempertegas sikap menolak wilayah Tamalanrea dijadikan opsi lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.

Pertaruhkan Ruang Hidup dan Kecam Klaim Dukungan

Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, Ali Akbar, menegaskan bahwa warga siap bertahan demi menjaga lingkungan tempat tinggal mereka. Menurutnya, penetapan lokasi di pemukiman padat merupakan bentuk pengabaian terhadap keselamatan warga.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak sekali-sekali berpikir bahwa Tamalanrea akan menjadi salah satu pilihan lokasi PSEL. Kami pastikan, jika rencana tersebut tetap dilanjutkan di Tamalanrea, maka kami siap berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan ruang hidup kami!” tegas Ali Akbar.

Selain ancaman lingkungan dan kesehatan, warga juga menyoroti klaim sepihak mengenai adanya dukungan publik sebesar 90 persen terhadap proyek tersebut. Tokoh masyarakat Kampung Mula Baru, Hj. Palle, secara terbuka menantang pihak yang menghembuskan klaim tersebut untuk membukanya secara transparan.

“Dari awal kita aksi, kita akan terus menyuarakan penolakan. Kata tolak akan terus keluar dari mulut kita semua. Saya ingin menantang pihak yang menyatakan dukungan 90 persen itu. Jangan sembunyi di balik pintu. Mari kita buka secara terang-terangan kepada masyarakat, siapa yang mendukung dan bagaimana angka 90 persen itu diperoleh,” tegas Hj. Palle.

RW dan Tokoh Masyarakat Bersatu Menolak Proyek

Penolakan senada disampaikan oleh Ketua RW Mulabaru, H. Saleh. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk tidak gentar dalam mempertahankan lingkungan dan kesehatan masyarakat Tamalanrea dari ancaman proyek berisiko tinggi.

“Mari kita perjuangkan perjuangan kita. Janganlah kita gentar melawan PT SUS. Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi sedang mempertahankan lingkungan, kesehatan, dan ruang hidup masyarakat Tamalanrea. Selama suara masyarakat tidak didengar, selama itu pula perjuangan dan penolakan akan terus dilakukan,” ujar H. Saleh.

Dukungan atas penolakan ini juga datang dari tingkat RT hingga tokoh masyarakat sekitar. Warga Kampung Ta’malalang, Hj. Syahrir, menyebut penempatan industri sampah di area padat penduduk adalah langkah yang tidak berpihak pada keselamatan warga. Sementara itu, tokoh masyarakat Mula Baru, Sahbuddin, mendesak pemerintah segera menghentikan proses proyek untuk mencegah eskalasi konflik sosial.

Dorong Pendekatan Kawasan Mamminasata dan Transparansi Dokumen

Di sisi lain, perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, menilai penanganan sampah di Makassar tidak boleh dibebankan hanya pada satu wilayah. Ia mendorong pengelolaan sampah dilakukan berbasis kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar).

“Sudah saatnya pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan kawasan Mamminasata. Jika pengelolaan sampah berbasis kawasan akan dilakukan, maka tentu Tamalanrea sudah bukan menjadi tempat yang ideal untuk mengakomodasi pengelolaan sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut. Karena itu, rencana tersebut perlu ditinjau kembali secara menyeluruh dan disusun berdasarkan studi kelayakan yang transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Fadli.

Masalah ketertutupan informasi turut disuarakan oleh warga Mula Baru, Rano. Ia meminta pemerintah membongkar seluruh dokumen teknis dan studi kelayakan secara akuntabel. Melengkapi hal tersebut, Dg Mukhtar menekankan bahwa partisipasi warga adalah penegakan hak konstitusional yang wajib dihormati. GERAM PLTSa memastikan akan terus menggalang konsolidasi, advokasi hukum, hingga kampanye publik sampai proyek PSEL di Tamalanrea resmi dibatalkan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami