
Barru, Petta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barru menegaskan tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Barru, Andi Agus Gengkeng, yang menyebut adanya keluhan masyarakat terkait kenaikan beban pajak.
Sebelumnya, Andi Agus menilai pernyataan Bupati Barru tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia mengklaim ada sebagian warga yang mengalami kenaikan PBB.

Namun, Plt. Kepala Bapenda Barru, Hj. Andi Hilmanida, S.STP., M.Si., menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan itu justru keliru. Faktanya, tidak ada kenaikan PBB di Barru tahun ini. Justru yang disangkakan oleh Ketua LAKI itu mengalami penurunan pada tahun 2023 di tahun 2024. Contoh nyata, SPPT atas nama Maddu di Jalan Anggrek, tahun 2023 sebesar Rp471.973, kini turun drastis menjadi Rp235.986,” tegas Andi Hilmanida.
Hilmanida menambahkan, penyebaran informasi yang keliru dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat jika tidak segera diluruskan.
Ia memastikan, Pemerintah Kabupaten Barru tetap konsisten menjaga stabilitas beban pajak warga. Kebijakan perpajakan daerah, menurutnya, selalu disesuaikan dengan prinsip keadilan dan kemampuan fiskal masyarakat Barru.