PLN Bagi-Bagi Diskon Listrik 50%: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Klaimnya?

Ilustrasi: Meteran listrik. Diskon listrik PLN 2025. Diskon tarif listrik PLN pada Januari dan Februari 2025. (©Shutterstock/Sunshine Studio)

Petta – Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama periode Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun depan.

Syarat Penerima Diskon

Diskon ini akan diberikan kepada sekitar 81,4 juta pelanggan PLN yang tersebar dalam beberapa kategori daya listrik, yaitu:

  • 450 VA: 24,6 juta pelanggan
  • 900 VA: 38 juta pelanggan
  • 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
  • 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Dengan demikian, sekitar 97% dari total pelanggan PLN akan menikmati insentif ini.

Cara Mendapatkan Diskon

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini akan diterapkan secara otomatis, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau klaim khusus.

  • Pelanggan Prabayar: Saat melakukan pembelian token listrik pada Januari atau Februari 2025, jumlah kWh yang diterima akan setara dengan pembelian normal, namun dengan harga yang sudah dipotong 50%. Misalnya, jika biasanya membeli token senilai Rp100.000, selama periode diskon cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
  • Pelanggan Pascabayar: Tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025 akan otomatis mendapatkan potongan 50% tanpa perlu tindakan tambahan dari pelanggan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN. “Kami memberikan diskon listrik 50% selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah,” ujarnya.

Penerimanya Terbatas

Pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA tidak termasuk dalam program diskon ini dan akan dikenakan tarif listrik dengan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan PLN atau mengunjungi situs resmi PLN.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts