
Petta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan langkah tegas untuk membatasi perjalanan dinas jajarannya, terutama ke luar negeri. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran demi mendukung program prioritas pemerintah.
“Perjalanan dinas akan sangat dibatasi. Lebih dari 50 persen perjalanan dinas akan di-cut, utamanya perjalanan ke luar negeri,” kata Nasaruddin Umar saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Ciawi, Bogor, Jumat (1/12).
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna, yang meminta penghematan anggaran tidak hanya pada perjalanan dinas tetapi juga pada kegiatan seremonial. Fokus utama adalah memastikan bahwa setiap pengeluaran negara diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat.
Nasaruddin menambahkan, efisiensi yang dilakukan dengan tepat dapat menghasilkan penghematan signifikan. Presiden bahkan mengilustrasikan bahwa dana yang dihemat dari perjalanan dinas bisa digunakan untuk kebutuhan sosial.
“Anggaran-anggaran yang dihemat bisa untuk zakat dan sedekah untuk fakir miskin,” jelasnya.
Di era digital ini, Nasaruddin juga menekankan pentingnya mengurangi kegiatan fisik yang memakan banyak anggaran. Acara-acara yang dapat dilakukan secara virtual mesti dimaksimalkan untuk menekan biaya perjalanan.
“Tak perlu melibatkan orang yang tidak perlu, tradisi membawa rombongan sudah bukan zamannya lagi. Uang perjalanan dinas lebih baik difokuskan untuk fakir miskin,” ujarnya.
Selain pembatasan, prosedur pengajuan perjalanan dinas ke luar negeri juga diperketat. Nasaruddin menegaskan bahwa semua perjalanan luar negeri, baik untuk pejabat pusat maupun rektor, harus mendapat izin langsung dari Menteri Agama sebelum diajukan ke Sekretariat Negara.
“Perjalanan luar negeri harus melalui Kemenag baru ke Setneg. Pejabat tingkat pusat, rektor, tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri,” katanya.
Arahan kemenag ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan efisiensi anggaran sekaligus memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan. Dengan pembatasan perjalanan dinas dan optimalisasi teknologi, efisiensi diharapkan dapat berjalan tanpa mengorbankan produktivitas.