Perkuat Layanan Hukum, Bupati Barru Terima Kunjungan Ketua PTA Makassar

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. Khaeri, M.H., dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Rumah Jabatan Bupati Barru, Kamis (27/11/2025). (©Humas Barru)

Barru, Petta – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. Khaeri, M.H., dalam pertemuan yang berlangsung hangat di Rumah Jabatan Bupati Barru, Kamis (27/11/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat hubungan kelembagaan antara Pemkab Barru dan PTA Makassar dalam mendukung peningkatan pelayanan masyarakat di bidang hukum dan keagamaan.

Pentingnya Sinergi Peradilan

Bupati Andi Ina menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan pimpinan PTA Makassar. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkeadilan.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini. Tentu kami berharap hubungan baik dan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Sulsel dapat terus diperkuat, terutama dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat Barru,” ujar Bupati.

Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat

Sementara itu, Ketua PTA Makassar, Dr. Drs. Khaeri, M.H., menyampaikan bahwa kunjungan silaturahmi ini merupakan bagian dari agenda kerja untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga serta memastikan pelayanan peradilan agama semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua PTA Makassar juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Barru dalam memfasilitasi berbagai program dan layanan Pengadilan Agama di daerah.

Pertemuan yang diakhiri dengan diskusi mengenai isu-isu pelayanan publik ini diharapkan dapat terus meningkatkan kolaborasi demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Barru.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts