
Jakarta, Petta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah digodok di DPR. BNN menilai, ada potensi pelemahan kewenangan yang signifikan akibat hilangnya nomenklatur lembaga tersebut dalam draf aturan terbaru.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa dalam draf RUU tersebut, penyebutan nama “BNN RI” tidak lagi dicantumkan secara eksplisit dalam berbagai ketentuan yang ada.
Menurut Suyudi, penghapusan identitas kelembagaan secara tekstual dalam undang-undang dapat berdampak sistemik pada operasional pemberantasan narkoba di lapangan. Ia khawatir BNN tidak lagi memiliki kemandirian sebagai lembaga otoritas utama penanganan narkotika.
“Kami melihat dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika ini, nomenklatur BNN RI dihapus dan tidak dicantumkan secara eksplisit dalam ketentuan-ketentuannya,” ujar Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menegaskan, ketiadaan nama lembaga secara spesifik akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait fungsi penegakan hukum yang selama ini melekat pada BNN.
Potensi “Nasib” Seperti BPOM
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan BNN adalah pembatasan kewenangan pro-justitia. Suyudi mengkhawatirkan BNN akan kehilangan taringnya dalam melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan jika regulasi tidak memberikan mandat yang tegas.
Ia bahkan membandingkan potensi pelemahan ini dengan keterbatasan yang dialami oleh penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dikhawatirkan kewenangan penyidik BNN untuk melakukan tindakan pro-justitia, seperti penangkapan dan penahanan, akan menjadi terbatas. Kami tidak ingin kewenangan ini menjadi serupa dengan apa yang dialami penyidik di BPOM,” tegasnya.
Selain masalah penindakan, BNN juga menyoroti nasib anggota Polri yang diperbantukan di lembaga tersebut. Tanpa nomenklatur yang jelas, status hukum personel Polri saat menjalankan tugas operasional di bawah bendera BNN dianggap menjadi rentan dan ambigu di mata hukum.
Menutup Akses Koordinasi Kejaksaan
Lebih lanjut, Suyudi menyebutkan bahwa penghapusan nama BNN dalam draf RUU tersebut bisa menutup akses koordinasi langsung dengan penuntut umum atau pihak Kejaksaan. Hal ini dianggap akan menghambat proses birokrasi penanganan perkara narkotika yang selama ini menuntut kecepatan.
Oleh karena itu, dalam rapat tersebut, BNN secara resmi mengajukan permohonan agar Komisi III DPR RI tetap mencantumkan nomenklatur “BNN RI” dalam substansi RUU.
“Kami memohon agar kejelasan fungsi penyidikan tetap dijamin, baik untuk penyidik Polri di BNN maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BNN,” pungkas Suyudi.
Sebagai informasi, revisi UU Narkotika dan Psikotropika merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru saja diberlakukan.
