

Petta – Pemerintah kembali membekukan izin enam perusahaan pemegang konsesi hutan yang terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain pembekuan izin, keenam perusahaan itu wajib memulihkan ekosistem hutan di area yang terbakar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan langkah tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers.
Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif disertai paksaan pemulihan ekosistem kepada 32 korporasi. Sebelumnya, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 26 perusahaan.
Enam perusahaan dan luas lahan terbakar
Keenam perusahaan beroperasi di empat kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Utara. Berikut rinciannya:
- PT Hasil Kalimantan Jaya (Gunung Mas): konsesi 36.745 hektare, lahan terbakar 4.803 hektare.
- PT Taiyoung Engreen (Gunung Mas): konsesi 59.810 hektare, lahan terbakar 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas): konsesi 10.050 hektare, lahan terbakar 718 hektare.
- PT Ramang Agro Lestari (Pulang Pisau): konsesi 13.580 hektare, lahan terbakar 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang (Gunung Mas): konsesi 12.920 hektare, lahan terbakar 348 hektare.
- PT Sinergi Hutan Sejati (Barito Utara): konsesi 68.286 hektare, lahan terbakar 193 hektare.
Jika dijumlahkan, lahan yang terbakar di konsesi keenam perusahaan mencapai 7.531 hektare. Adapun luas konsesi gabungan mereka sekitar 201.391 hektare. PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat area terbakar terbesar, atau sekitar 63,8 persen dari total tersebut.
Pemerintah buka peluang jalur pidana
Raja Juli menegaskan bahwa sanksi administratif belum menjadi akhir dari proses hukum. Menurut dia, pemerintah masih membuka peluang untuk membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ucap dia.
Ia juga menyinggung arahan Presiden soal penegakan hukum. “Kami juga clear, perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar Raja Juli.
Untuk menyelaraskan langkah, Raja Juli mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dijadwalkan bertemu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada pekan depan guna mencocokkan data perkara.
“Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” pungkas dia.
Sementara itu, kebakaran masih berlangsung di sejumlah titik. Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November 2026.