Kejari Luwu Tahan Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Luwu Terkait Korupsi Program Irigasi

Kejari Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Luwu, Petta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.

Dua dari lima tersangka tersebut merupakan tokoh politik Luwu Raya, yakni mantan Anggota DPR RI Komisi V periode 2019-2024, Muhammad Fauzi (MF), dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029, Zulkifli (Z).

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Muhandas dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Modus Operandi “Commitment Fee”

Kasus ini bermula dari program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (pokir) untuk peningkatan infrastruktur irigasi persawahan. Di Kabupaten Luwu, terdapat 152 titik kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 34,2 miliar dari APBN 2024.

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan cara menekan kelompok tani penerima bantuan (P3A) untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp 35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Penyidik membeberkan bahwa Muhammad Fauzi diduga memerintahkan tersangka lain, A. Rano Amin (ARA), untuk mencari kelompok tani yang bersedia diusulkan sebagai penerima bantuan dengan syarat wajib menyetorkan fee.

Jika kelompok tani tidak menyanggupi, tersangka diduga memiliki kendali atas akun validasi untuk menghapus usulan dan mengalihkannya ke kelompok lain. Sementara itu, Zulkifli berperan memfasilitasi dan mengumpulkan kelompok tani di lapangan.

Terancam Pasal Tindak Pidana Korupsi

Selain MF, Z, dan ARA, jaksa juga menahan dua orang lainnya berinisial M dan AR yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam menjaring ketua kelompok tani.

Muhandas menegaskan bahwa praktik pungutan liar ini tidak hanya mengkhianati kepercayaan masyarakat, tetapi juga berisiko menurunkan kualitas fisik pengerjaan irigasi.

“Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan. Praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat petani di Luwu,” tegasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.

Ditahan di Lapas Palopo

Usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Luwu pada Kamis sore, kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Palopo. Pihak kejaksaan juga menyatakan masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts