Sosialisasikan Perda Pariwisata Makassar, Legislator PDIP: Peluang Emas Bagi UMKM

dr. H. Udin Shaputra Malik berbicara di hadapan peserta Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPARDA) Kota Makassar di Hotel Swiss-Belcourt Makassar, Kamis (25/09/2025).

Makassar, Petta – Sektor pariwisata Kota Makassar mendapat angin segar. Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPPARDA) Kota Makassar, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD di Hotel Swiss-Belcourt Makassar ini merupakan Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, menandakan antusiasme tinggi publik terhadap masa depan pariwisata daerah.

Empat Pilar Strategis RIPPARDA Makassar

Pemerintah Kota Makassar menjabarkan bahwa Perda ini adalah kompas utama pengembangan sektor pariwisata di masa depan.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassar, Benyamin Budiantoro Turupadang, memaparkan bahwa pengembangan pariwisata Makassar akan ditopang oleh empat pilar utama berdasarkan RIPPARDA. Pilar-pilar tersebut mencakup: Destinasi, Industri, Pemasaran, dan Kelembagaan.

“Perda Nomor 5 Tahun 2023 adalah komitmen kolektif kita. Melalui empat pilar ini, kita memastikan pembangunan pariwisata berjalan terstruktur dan terukur, dari potensi destinasi yang unik hingga penguatan kelembagaan,” ujar Benyamin Budiantoro.

Peran Kritis Perda dalam Investasi dan UMKM

Dari sisi legislatif, dukungan terhadap Perda ini ditekankan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha lokal.

Anggota DPRD Kota Makassar dari PDIP, dr. H. Udin Shaputra Malik, menegaskan pentingnya Perda ini sebagai landasan yuridis. Menurutnya, kepastian hukum adalah magnet kuat untuk menarik investasi pariwisata dan sekaligus melindungi bisnis rakyat.

“Sebagai representasi suara konstituen, kami memandang Perda ini bukan sekadar regulasi, melainkan jaminan bagi iklim investasi yang sehat. Landasan yuridis yang kokoh adalah prasyarat untuk menarik modal, yang pada akhirnya akan mengakselerasi perputaran roda perekonomian,” tegas dr. Udin.

Ia juga secara khusus menyoroti peran Perda dalam mendorong sektor kerakyatan. “Kami pastikan kebijakan ini melindungi dan mendukung pelaku UMKM agar mereka dapat tumbuh pesat dalam ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif,” tambahnya.

Pertemuan Kebijakan dan Kepentingan Konstituen

Kegiatan sosialisasi yang dimoderatori oleh Fajar Baharuddin, dan turut menghadirkan Syamsuddin, serta Nur Effendy sebagai narasumber, ini menjadi jembatan penting antara pembuat kebijakan dan masyarakat.

Bagi dr. H. Udin Shaputra Malik, pertemuan dengan lebih dari 200 peserta yang banyak di antaranya adalah pelaku UMKM, menjadi bukti bahwa upaya legislasi yang ia lakukan terhubung langsung dengan kepentingan konstituennya. Kehadiran Perda RIPPARDA ini diharapkan bisa memberi dampak nyata, menjadikan pariwisata Makassar sebagai sektor yang inklusif dan berkelanjutan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts