Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, Gubernur Mualem Ungkap Potensi Migas di Dalamnya

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Aceh, Jalan Sultan Mahmudsyah, Kota Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). (©Pemprov Sumut)

Petta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, kembali menyinggung persoalan status empat pulau milik Aceh yang kini secara administratif masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Hal itu disampaikan Mualem saat memberikan sambutan usai melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam dan Suradji Yunus, di gedung utama DPRK Sabang, Sabtu (14/6/2025).

Dalam sambutannya, Mualem sempat menyisipkan kelakar terkait pentingnya menjaga wilayah Aceh, termasuk Pulau Rondo yang letaknya berada di ujung utara Indonesia dan berdekatan dengan wilayah India.

“Kalau kita tidak jaga Pulau Rondo, nanti diambil India. Sekarang saja pulau kita di Singkil mau direbut. Kalau begitu, kita ambil Andaman saja, karena dekat,” ujar Mualem yang langsung disambut tawa dari para anggota DPRK Sabang serta tamu undangan yang hadir.

Meski disampaikan dengan nada bercanda, Mualem menegaskan bahwa persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Ia menjelaskan, latar belakang berpindahnya keempat pulau dari Aceh ke Sumut tidak lepas dari potensi sumber daya alam yang terkandung di kawasan tersebut.

“Intinya, kenapa sekarang empat pulau itu diperebutkan? Karena ada kandungan energi, kandungan gas, yang besarnya sama dengan di Andaman. Itu persoalannya,” ungkap Mualem.

Mualem menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan hak Aceh. Ia pun berjanji akan berupaya mengembalikan status wilayah itu ke Aceh. “Empat pulau itu hak kita. Kita punya. Tidak perlu kita berteriak-teriak, itu hak kita. Kita selow saja, tidak apa-apa,” imbuhnya.

Polemik terkait empat pulau tersebut memang menjadi sorotan setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu, empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Sebelumnya, usai menggelar rapat bersama anggota DPD dan DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025), Mualem juga sempat menyinggung adanya potensi migas di kawasan perairan empat pulau tersebut, meski pernyataannya masih bersifat indikatif.

“Mungkin iya, mungkin tidak. Itu kan harta karun,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait potensi sumber daya migas di kawasan tersebut.

“Kami belum tahu lagi. Bisa jadi ada juga mungkin,” kata Safriadi.

Pemerintah Aceh sendiri masih terus mengkaji langkah-langkah lanjutan terkait status administratif empat pulau tersebut. Isu ini diperkirakan akan menjadi pembahasan serius antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam waktu dekat.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts