
Petta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mulai memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bagi kendaraan baru, khususnya mobil. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi kepemilikan kendaraan serta memperkuat sistem pendataan kendaraan bermotor di Indonesia.
Meski tetap berbentuk fisik seperti buku BPKB konvensional, BPKB elektronik kini dilengkapi dengan chip yang berfungsi menyimpan seluruh data kendaraan secara digital. Chip tersebut akan terhubung langsung dengan arsip elektronik Korlantas Polri yang terintegrasi dengan basis data tunggal, serta dapat diakses oleh lembaga-lembaga terkait, seperti lembaga pembiayaan, bank, maupun pegadaian.
Dengan sistem baru ini, proses administrasi BPKB, termasuk mutasi kendaraan, diproyeksikan menjadi jauh lebih efisien. Jika sebelumnya proses mutasi kendaraan bisa memakan waktu hingga satu hingga dua bulan, kini seluruh proses diharapkan selesai dalam waktu satu hari kerja.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui unggahan akun Instagram Indonesiabaik.id, Sabtu (14/6/2025), masyarakat yang ingin memperoleh BPKB elektronik dapat mengikuti lima langkah berikut:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, di antaranya fotokopi KTP, faktur, dan kuitansi jual beli kendaraan.
- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Melakukan verifikasi atau validasi kendaraan melalui cek fisik kendaraan.
- Petugas kemudian mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID di dalamnya.
- BPKB elektronik diserahkan kepada pemohon.
Untuk biaya pembuatannya, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, biaya pembuatan BPKB elektronik sebesar Rp 225.000.
Meski demikian, hingga saat ini kebijakan BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas. Adapun kendaraan roda dua atau sepeda motor masih menunggu penerapan tahap selanjutnya.
“Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Lebih lanjut, Wibowo menambahkan bahwa selain untuk pemilik mobil baru, BPKB elektronik juga akan diberlakukan bagi pemilik kendaraan lama yang melakukan proses balik nama.
Dengan hadirnya BPKB elektronik, Korlantas Polri berharap pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan aman secara data.