Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Terkait Korupsi Bibit Nanas

Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin

Makassar, Petta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bahtiar menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Langsung Ditahan di Maros

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda langsung digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Maros.

“Malam ini, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap Saudara BB (Bahtiar Baharuddin) untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan,”

Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., Kepala Kejati Sulsel

Kajati menjelaskan bahwa penahanan dilakukan secara terpisah dari lima tersangka lainnya guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau koordinasi antar-tersangka.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 55 Miliar

Kasus ini bermula dari program pengadaan bibit nanas yang digulirkan saat Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel. Proyek yang awalnya diproyeksikan sebagai komoditas unggulan daerah ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 60 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya indikasi mark-up harga dan pengadaan fiktif.

“Berdasarkan hitungan sementara, nilai realisasi pengadaan di lapangan hanya sekitar Rp 4,5 miliar. Ada selisih signifikan yang diduga menjadi kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp 50 miliar hingga Rp 55 miliar,” tambah pihak Kejati.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen bibit yang dibagikan kepada petani dalam kondisi tidak layak atau tidak dapat dimanfaatkan, sehingga tujuan program ketahanan pangan tersebut gagal tercapai.

Profil dan Rekam Jejak Tersangka

Bahtiar Baharuddin merupakan pejabat senior di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum tersandung kasus ini, ia tercatat pernah menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Karier birokrasinya tergolong moncer dengan penugasan sebagai Pj Gubernur di tiga provinsi berbeda, yakni Kepulauan Riau (2020), Sulawesi Selatan (2023-2024), dan Sulawesi Barat (2024-2025).

Atas perbuatannya, Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts