
Tahap kedua pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dimulai hari ini, Minggu (17/11), hingga 31 Desember 2024. Proses ini membuka peluang bagi honorer non-database BKN yang telah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
Syarat untuk guru PPPK tahap 2 adalah non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri dalam instansi yang sama selama minimal dua tahun. Lulusan PPG yang terdaftar di database Kemendikbudristek juga dapat melamar.

Belajar dari kasus seleksi tahap 1, pelamar diminta lebih teliti dalam memenuhi persyaratan agar tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data BKN menunjukkan, dari 249.666 pelamar tahap 1, sebanyak 9.332 dinyatakan TMS, umumnya karena dokumen tidak sesuai atau pengalaman kerja tidak relevan.
Contoh masalah sering terjadi, seperti unggah dokumen salah, transkrip nilai tidak lengkap, atau pengalaman kerja tidak linier dengan formasi yang dilamar. Pelamar yang nekat memalsukan data langsung TMS tanpa kesempatan sanggah.
Untuk menghindari kesalahan serupa, honorer dan lulusan PPG diminta membaca syarat dengan saksama. Jadwal seleksi tahap 2 meliputi pendaftaran hingga 31 Desember 2024, seleksi administrasi pada 16 Desember hingga 3 Februari 2025, dan pengumuman kelulusan pada 22-31 Mei 2025.
Pastikan semua dokumen sesuai, relevan dengan formasi yang dipilih, dan lengkap untuk meningkatkan peluang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 2.