Resmi! DPR Sahkan UU Minerba, Organisasi Keagamaan Kini Bisa Kelola Tambang?

Pengesahan revisi UU Minerba digelar dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.(©BeritaNasional/Elvis Sendouw)

Petta – Rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Selasa (18/2/2025). Pengesahan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola pertambangan di Indonesia, terutama dalam hal kewajiban pengolahan dalam negeri dan akses bagi usaha kecil serta organisasi keagamaan.

Sidang yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat, ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Dengan kehadiran Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Mensesneg Prasetyo Hadi, keputusan diambil dengan suara bulat setelah laporan Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies Kadir.

“Setuju!” jawab peserta sidang, diikuti ketukan palu tanda sahnya RUU ini menjadi undang-undang.

Revisi ini mencakup sembilan poin perubahan, salah satunya adalah kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Selain itu, pemerintah kini memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan dan usaha kecil dalam mengelola area pertambangan tertentu, sebuah langkah yang dianggap revolusioner dalam dunia pertambangan nasional.

Revisi lainnya mencakup kewajiban reklamasi pascatambang yang lebih ketat, prioritas terhadap BUMN yang mengelola sumber daya strategis, serta penegakan hukum terkait perizinan usaha yang lebih transparan. Pasal 169A, misalnya, kini mewajibkan audit lingkungan terhadap perusahaan tambang sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut.

Meskipun mendapat dukungan luas, beberapa pihak menyoroti potensi tantangan implementasi di lapangan. Sejumlah organisasi mahasiswa menolak revisi UU Minerba ini. Salah satunya diungkapkan oleh Ketua BEM KM Universitas Negeri Jakarta, Andika. Ia mengatakan bahwa pemberian izin pengelolaan kampus mengelola tambang dapat membunuh nalar kritis di dunia akademis.

“Seperti yang kita tahu bahwasanya di sini ada konsesi tambang diberikan kepada pendidikan tinggi, yang mana ditakutkan akan menekan pergerakan yang ada di kampus,” kata Andika

Dengan pengesahan ini, Indonesia kini memasuki era baru dalam tata kelola pertambangan. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif, sehingga manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat benar-benar dapat dirasakan secara luas.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts