Mentan Amran Nonaktifkan 11 Pegawai dan Blacklist Empat Perusahaan Pupuk

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman. (Foto: Istimewa)

Petta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang diduga terlibat dalam peredaran pupuk ilegal. Langkah tegas ini mencakup pejabat eselon II, eselon III, hingga staf.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk membersihkan sektor pertanian dan melindungi petani. Ini juga perintah Presiden Prabowo, bahwa sektor pertanian tidak boleh main-main,” ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 November 2024.Empat Perusahaan Masuk Daftar Hitam

Pernyataan Mentan Amran Nonaktifkan 11 Pejabat, Blacklist 4 Perusahaan Terkait Pupuk Palsu. (Youtube/KompasTV)

Tak hanya pegawai, Kementan juga memasukkan empat perusahaan pupuk ke daftar hitam (blacklist) karena terbukti mengedarkan pupuk palsu. Keputusan ini diambil setelah tim Kementan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Laporan terkait pupuk palsu kami terima sejak dua bulan lalu. Sampel-sampel kami cek di laboratorium IPB dan BSIP. Hasilnya, empat perusahaan terbukti mengedarkan pupuk palsu, sementara 23 lainnya memproduksi pupuk di bawah standar,” jelas Amran.

Proses Hukum dan Pengawasan Ketat

Keempat perusahaan yang terbukti melanggar hukum tersebut kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sementara, 23 perusahaan lainnya masih dalam proses di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan.

“Perusahaan dengan pupuk di bawah standar bisa dikenakan penalti. Jika terbukti bersalah, kami akan laporkan ke penegak hukum,” tegas Amran.

Amran juga menyampaikan, pengawasan ketat akan terus dilakukan, termasuk memantau perusahaan baru yang mungkin dibangun oleh pemilik yang sama. “Kalau ditemukan perusahaan baru dengan owner yang sama, tetap akan kami blacklist,” tambahnya.

Bersih-bersih untuk Petani

Langkah bersih-bersih ini, menurut Amran, merupakan bagian dari upaya memberantas korupsi dan pelanggaran hukum di sektor pertanian. “Kami akan terus kawal sektor ini agar petani terlindungi dari praktik curang yang merugikan,” pungkasnya.

Keputusan tegas Kementan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri untuk menjalankan praktik usaha secara jujur dan sesuai regulasi.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts