
Jakarta, Petta – Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7/2026) malam, tak lama usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada pagi harinya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahmad Zaini tiba di Gedung KPK pada pukul 21.59 WIB. Ia terlihat diturunkan tim KPK dari mobil hitam dan langsung digiring masuk ke dalam gedung. Kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu tampak mengenakan kemeja biru yang dibalut jaket, lengkap dengan topi dan masker putih yang menutupi setengah wajahnya.
Meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak siang, Ahmad Zaini tidak memberikan keterangan apa pun. Ia langsung diantar menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Tujuh dari 19 Orang Dibawa ke Jakarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam OTT yang berlangsung di Lombok Barat pagi harinya, tim mengamankan total 19 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang termasuk Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian tujuh di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
“Adapun dari pihak yang diamankan tersebut, di antaranya adalah Bupati Lombok Barat,” sambungnya.
Barang Bukti Uang dan Dokumen Diamankan
Selain mengamankan para pihak, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. “Sampai dengan saat ini, uang yang diamankan senilai ratusan juta dan juga beberapa dokumen terkait,” ujar Budi.
Perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh Ahmad Zaini terkait sejumlah proyek yang berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. KPK saat ini masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan, sebelum menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam sesuai ketentuan KUHAP.
Berita ini akan diperbarui seiring perkembangan pemeriksaan di Gedung KPK.