

JAKARTA, Petta – Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri juga menahan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum melalui penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penyadapan diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga disebut menjadi target.
Polisi Sita 11 Handphone dan Flashdisk
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 11 unit telepon genggam.
- 1 unit iPad.
- 4 buah flashdisk.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satunya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. detiknews+1
Polri Sebut Kasus Melibatkan Oknum
Di tengah penanganan perkara tersebut, Polri menegaskan kasus dugaan penyadapan merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi.
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pengawasan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan profesional dan proporsional.
Sementara itu, Johnny Eddizon Isir menyebut Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.
Polri juga menegaskan komitmen pembenahan internal melalui program bersih-bersih di lingkungan institusi kepolisian.
Penanganan perkara kini berlanjut melalui proses hukum di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.erlibat dalam dugaan penyadapan. Selama penjelasan Mabes Polri belum keluar, status Sigit dan para perwira lain tidak dapat dipastikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semuanya.