Sudah Tahu Lokasi Nyoblosmu? Cek Nama di DPT dan TPS Pilkada 2024 Online!

Para simulator tengah mempraktekkan tahapan pemungutan suara Pilkada 2024. (Foto: RRI Malang/ Emil Akbar)

Petta – Pilkada serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, dan menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah mereka. Untuk ikut berpartisipasi, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan online yang memudahkan masyarakat mengecek TPS. Cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat menemukan TPS sesuai domisili mereka.

Jika Anda belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), jangan khawatir! Masih ada kesempatan untuk memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pastikan Anda memahami panduan berikut untuk mempermudah proses pengecekan.

Cara Cek TPS Online

Untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan 16 digit NIK Anda.
  3. Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP.
  4. Ketik kode OTP yang diterima, lalu konfirmasi.
  5. Informasi lengkap tentang nomor dan lokasi TPS Anda akan muncul di layar.

KPU menjamin privasi data pemilih dengan menyamarkan sebagian nomor NIK dan NKK.

Cara Cek TPS Secara Offline

Selain online, Anda juga dapat mengecek TPS secara langsung dengan cara berikut:

  1. Kunjungi kantor kelurahan atau desa sesuai alamat KTP. Petugas akan membantu Anda mengecek DPT.
  2. Periksa papan pengumuman di tempat umum, seperti balai desa atau pos ronda, yang biasanya memuat informasi DPT menjelang hari pemilihan.
  3. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat melalui kantor kelurahan atau desa.
  4. Tanyakan kepada Ketua RT atau RW di lingkungan Anda. Mereka sering memiliki informasi pembagian TPS warga.

Syarat Menjadi Pemilih

Untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada 27 November 2024.
  • Memiliki e-KTP atau dokumen identitas lainnya.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetap bisa memberikan suara melalui DPK, namun hanya di TPS sesuai alamat domisili.

Pilkada: Menentukan Pemimpin Masa Depan

Pilkada 2024 adalah momen bagi masyarakat untuk memilih gubernur, bupati, atau walikota yang akan memimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan. Di wilayah DKI Jakarta dan DIY, pemilih hanya menerima satu surat suara untuk memilih gubernur atau bupati/walikota. Sementara itu, di daerah lain, ada dua surat suara:

  • Surat suara pertama untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
  • Surat suara kedua untuk memilih bupati/walikota dan wakilnya.

Pastikan Anda mengetahui nomor dan lokasi TPS lebih awal agar proses pemungutan suara berjalan lancar. Gunakan hak pilih Anda untuk mendukung demokrasi!

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *