Berujung Laporan Polisi, Ini Pernyataan Saiful Mujani yang Dinilai Ingin Gulingkan Pemerintah

Saiful Mujani, Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dok: Tangkapan Layar

Jakarta, Petta – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, serta aktivis Islah Bahrawi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok relawan pendukung pemerintah, Kamis (9/4/2026).

Laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan keduanya dalam sebuah diskusi publik yang dinilai memuat narasi provokatif untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.

Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H. Kurniawan, selaku pihak pelapor menyatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani dalam forum diskusi tersebut telah melampaui batas kritik akademik dan masuk ke ranah penghasutan.

“Kami melaporkan saudara SM dan IB karena pernyataannya secara terbuka mengajak masyarakat atau kelompok tertentu untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini bukan lagi kritik, tapi sudah mengarah pada upaya inkonstitusional atau makar,” ujar Kurniawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Pihak pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video diskusi dan tangkapan layar dari media sosial yang memuat kutipan pernyataan kedua tokoh tersebut.

Kutipan yang Dipersoalkan

Berdasarkan dokumen laporan, salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah pernyataan Saiful Mujani yang menyebutkan bahwa upaya menasihati presiden sudah tidak lagi efektif.

“Prabowo ini orang yang sulit sekali dikasih tahu, sulit dinasihati. Jadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan bangsa ini bukan lagi dengan memberi nasihat, tapi dengan menjatuhkannya,”

Saiful Mujani, Pendiri SMRC

Sementara itu, Islah Bahrawi dilaporkan karena dianggap memberikan dukungan narasi yang serupa dalam forum yang sama, yang dinilai dapat menciptakan kegaduhan dan ketidakstabilan politik di tingkat nasional.

Respons Saiful Mujani

Menanggapi pelaporan dirinya, Saiful Mujani menegaskan bahwa apa yang disampaikannya adalah bagian dari ekspresi politik di negara demokrasi. Ia menilai bahwa tuntutan agar seorang pemimpin mundur adalah hal yang lumrah dalam diskursus publik.

“Itu adalah sikap politik. Menjatuhkan dalam konteks demokrasi bisa berarti melalui mekanisme konstitusional atau desakan publik agar yang bersangkutan mundur karena dinilai tidak mampu. Tidak ada unsur kekerasan atau tindakan fisik yang kami rencanakan,” tutur Saiful saat dikonfirmasi terpisah.

Langkah Kepolisian

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian mendalam terkait unsur pidana yang disangkakan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli hukum pidana, untuk menentukan apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur Pasal 107 KUHP tentang makar atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kasus ini pun memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum. Sebagian menilai Polri harus berhati-hati agar tidak terkesan membungkam suara kritis, sementara sebagian lainnya menekankan pentingnya menjaga kehormatan institusi kepresidenan dari narasi penggulingan kekuasaan secara paksa.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts