Gelar Rakor Forkopimda, Pemkab Barru Siapkan Pilkades Serentak Mei 2026

Pemerintah Kabupaten Barru menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin (26/1/2026). (©Humas Barru)

Barru, Petta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda di Mal Pelayanan Publik (MPP) Barru, Senin (26/1/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Barru, Abustan A Bintang, dan Pj Sekda Abubakar ini menetapkan jadwal pemungutan suara pada 25 Mei 2026 mendatang. Tercatat ada 12 desa yang tersebar di enam kecamatan yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Abustan menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades wajib berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025.

“Pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 harus kita persiapkan secara matang, tertib, dan berpedoman penuh pada Perda Nomor 6 Tahun 2025,” ujar Abustan saat memberikan arahan, Senin.

Penataan TPS Menjadi Solusi Efisiensi Anggaran

Mengingat adanya penyesuaian anggaran daerah, Pemkab Barru menekankan pentingnya efisiensi dalam pembiayaan Pilkades. Salah satu langkah yang diambil adalah penataan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski melakukan efisiensi, Abustan menjamin bahwa kondisi geografis, aksesibilitas, serta aspek keamanan tetap menjadi pertimbangan utama agar kualitas demokrasi tidak menurun.

“Dengan kondisi anggaran yang terbatas, kita dituntut bekerja lebih cermat dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan Pilkades,” tambahnya.

Regulasi Melarang Pelaksanaan Pilkades Calon Tunggal

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat tersebut adalah aturan mengenai jumlah kandidat. Berdasarkan regulasi terbaru, Pilkades di Kabupaten Barru tidak diperbolehkan diikuti oleh calon tunggal.

Abustan meminta panitia tingkat desa untuk segera melakukan langkah antisipatif jika ditemukan desa yang hanya memiliki satu pendaftar guna menghindari penundaan jadwal.

“Regulasi tidak memperbolehkan calon tunggal. Desa yang berpotensi hanya memiliki satu calon perlu segera diantisipasi agar Pilkades tetap sesuai jadwal,” tegas Abustan.

Seleksi Ketat Calon Kepala Desa Berintegritas

Mengenai mekanisme pencalonan, setiap figur akan melewati tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, hingga wawancara. Penilaian dilakukan secara objektif menggunakan sistem skor yang mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.

Bagi calon yang berasal dari unsur ASN, TNI, maupun Polri, diwajibkan mengantongi izin resmi dari pimpinan masing-masing instansi serta memenuhi syarat administrasi sesuai undang-undang.

Rapat koordinasi ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Forkopimda sebagai wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts