Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Taufan Pawe: Harus Jadi Representasi Hukum dan Keadilan

Taufan Pawe, Anggota Komisi II DPR RI saat Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat bersama Mendagri, KPU, BAWASLU, dan DKPP. Rabu (22/1/2025)

Petta – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP akhirnya menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025), keputusan diambil bahwa pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 6 Februari 2025.

Taufan Pawe mengapresiasi rencana pelantikan seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus mempertimbangkan latar belakang undang-undang dan peraturan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sehingga dalam mengambil kebijakan tidak akan ada pihak yang dirugikan.

“Dalam proses pelantikan ini, kita berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Tidak boleh ada calon merasa diperlakukan tidak adil karena pelantikan mendahului penyelesaian sengketa,” ujar mantan Wali Kota Parepare dua periode ini.

Evaluasi untuk Pelantikan Serentak di Masa Depan

Taufan Pawe menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jadwal pelantikan agar benar-benar mencerminkan esensi Pilkada Serentak. Ia mengusulkan agar seluruh proses, mulai dari pemilihan hingga pelantikan, dirancang lebih terintegrasi.

“Ke depan, kita harus memastikan jadwal pelantikan langsung menyusul selesai proses pemilihan agar implementasi dari Pilkada serentak bukan hanya pada tahapan pemilihan tapi juga pelantikan dilakukan secara serentak. Dengan begitu, hasil Pilkada dapat langsung diterapkan secara optimal tanpa ada jeda yang terlalu lama atau potensi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Kekuatan Hukum sebagai Syarat Mutlak

Dalam forum tersebut, Taufan Pawe juga meminta KPU memastikan bahwa calon yang diusulkan untuk dilantik telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi, baik melalui surat keterangan tanpa gugatan dari MK maupun putusan dismissal MK.

“Kami mengingatkan agar calon yang diusulkan untuk dilantik sudah benar-benar memenuhi syarat hukum. Ini penting untuk mencegah potensi konflik atau permasalahan baru setelah pelantikan,” jelasnya.

Taufan Pawe optimistis pelantikan lebih cepat bagi daerah tanpa sengketa akan membantu mempercepat roda pemerintahan. Menurutnya, kepastian hukum dan jadwal pelantikan yang terstruktur adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan daerah yang optimal.

“Dengan proses yang lebih cepat dan berbasis kepastian hukum, kita berharap pemerintahan daerah dapat langsung bekerja untuk masyarakat tanpa gangguan atau penundaan akibat permasalahan administratif,” pungkas Taufan Pawe.

Keputusan Komisi II DPR RI dan Kemendagri untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah secara bertahap mendapatkan perhatian serius dari Taufan Pawe. Ia menegaskan bahwa keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi waktu adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi demi kelancaran pemerintahan di tingkat daerah.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts