
Petta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” ujar Hasto sebelum pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain kasus suap, Hasto juga diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus buronan Harun Masiku. KPK menduga ada upaya menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Menanggapi penahanannya, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak merasa bersalah dan menilai tidak ada kerugian negara akibat kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucapnya.
Meski demikian, Hasto tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Ia juga meyakini bahwa penegakan hukum yang adil akan tetap berjalan di Indonesia.
“Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar Hasto.
Dalam konferensi pers terbaru, KPK menyatakan bahwa penahanan Hasto merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan segera melanjutkan penyidikan terkait kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan bahwa undang-undang mensyaratkan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.