
Petta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang mencuat pada awal 2020, di mana Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR,”
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Menanggapi penetapan ini, PDI-P melalui Ketua DPP, Said Abdullah, menyatakan bahwa partai akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami percaya pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan bantuan hukum yang diperlukan kepada saudara Hasto,” kata Said dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Arbi Sanit, menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat berdampak signifikan terhadap citra PDI-P menjelang pemilu. “Ini ujian berat bagi PDI-P untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Arbi.
KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk upaya pengejaran terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. “Kami mengimbau saudara Harun untuk segera menyerahkan diri,” tegas Ali Fikri.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Hasto Kristiyanto dalam struktur PDI-P dan implikasinya terhadap dinamika politik nasional. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK dan respons resmi dari PDI-P terkait perkembangan terbaru ini.