
Petta – Punya kendaraan bermotor? Siap-siap rogoh kantong lebih dalam. Mulai 2025, pemerintah menambah dua jenis pajak baru yang wajib masuk dalam biaya kendaraan bermotor. Kalau kamu pikir bayar pajak kendaraan sudah berat, kabar ini mungkin bikin kamu makin kesal.
Dua pajak baru ini adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Intinya, ini adalah tambahan persenan dari pajak utama yang bakal bikin total biaya STNK kamu naik signifikan.
Rincian Kenaikan yang Bikin Nangis
Misalnya, kalau PKB motor kamu sekarang Rp1 juta, tambahan opsen 66 persen bikin biaya itu naik jadi Rp1,66 juta. Dan ini belum termasuk pajak lainnya seperti biaya administrasi STNK, SWDKLLJ (asuransi wajib), dan TNKB.
Dengan aturan baru ini, ada tujuh komponen biaya di STNK yang wajib dibayar setiap tahunnya. Kalau sebelumnya cuma ada PKB, BBNKB, dan administrasi, sekarang tambah dua opsen yang pastinya bikin semua makin mahal.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, tambahan ini dibuat untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah. Tapi buat pemotor biasa, ini lebih terasa seperti beban baru daripada “dukungan pembangunan.”
Apa Artinya Buat Kita?
Kendaraan bermotor yang selama ini jadi solusi transportasi murah, sekarang makin jauh dari kata terjangkau. Buat masyarakat kelas pekerja yang mengandalkan motor, kebijakan ini bisa jadi tantangan baru, terutama di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik.
Dengan semua tambahan ini, kita harus bertanya: apakah ini cara pemerintah mendukung mobilitas, atau justru bikin kita mandek di tengah jalan?