

Makassar, Petta -Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membawa kabar baik bagi ribuan pegawainya. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memperpanjang masa kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan strategis ini disampaikan langsung dalam Apel Kesiapan dan Kinerja di Lapangan Karebosi, Selasa (20/10/2026).
Langkah tersebut membuktikan bentuk perhatian serius dari pemerintah daerah. Selain itu, perpanjangan masa tugas bertujuan memberikan kepastian karier bagi para pegawai. Apalagi, keberadaan mereka sangat vital untuk menjalankan roda pelayanan publik dan pembangunan di Kota Makassar.
Tekan Angka Pengangguran
Munafri, yang akrab disapa Appi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ketenagakerjaan daerah. Kehilangan pekerjaan secara serentak tentu akan memicu persoalan sosial dan ekonomi baru. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah pencegahan yang terukur sejak awal.
“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga penpajangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita,” katanya.
Ribuan pegawai tersebut jelas memiliki kontribusi nyata dalam menopang kesejahteraan keluarga. Jika mereka mendadak menganggur, beban pengangguran di Kota Makassar dipastikan akan meningkat. Selanjutnya, Appi meminta para pegawai menjawab perhatian ini dengan dedikasi tinggi.
Etos Kerja dan Profesionalisme
Namun demikian, perpanjangan kontrak tersebut wajib dibarengi dengan peningkatan kualitas kinerja. Setiap pegawai dituntut untuk menjaga disiplin dan mematuhi etika birokrasi pemerintahan. PPPK Paruh Waktu sejatinya adalah pilar penting yang tidak terpisahkan dari institusi pemerintah kota.
“PPPK paruh ini, adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” imbuh Appi.
Sebagai wajah pelayanan masyarakat, pegawai sama sekali tidak boleh merasa rendah diri. Sebaliknya, mereka harus bangga dan bekerja sepenuh hati untuk melayani warga. “Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
Evaluasi Ketat, Tidak Otomatis Lulus
Di sisi lain, proses perpanjangan masa kerja ini sama sekali tidak terjadi secara otomatis. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, memaparkan adanya proses evaluasi menyeluruh. Dari total 6.607 pegawai yang diproses, hanya 6.472 orang yang akhirnya mendapatkan perpanjangan SK.
Penilaian kelulusan tidak sekadar bersandar pada data kehadiran harian pegawai. Tim evaluasi juga mengukur aspek perilaku, loyalitas, serta kualitas penyelesaian tugas.
“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” tegas Kamelia.
Keputusan akhir pada dasarnya dikembalikan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Oleh sebab itu, Kamelia mengimbau seluruh pegawai agar terus menjaga integritas. “Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” pungkasnya.