Mendorong Kesadaran Kolektif soal Zakat, dr. Udin Gelar Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2006

dr. H. Udin Shaputra Malik, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah terkait Zakat. (Istimewa)

Petta – Legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar, dr. H. Udin Shaputra Malik, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu-isu kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat. Pada Jumat, 27 Juni 2025, dr. Udin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Swiss-Belcourt, Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Andi Ali Harpan, S.STP., M.Si, Raisul Jaiz, S.Ag., dan Nur Effendy. Tujuannya tak semata membedah isi perda, melainkan juga membangun pemahaman masyarakat soal pentingnya zakat sebagai bagian dari sistem sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam paparannya, dr. Udin menekankan bahwa zakat memiliki dua wajah: satu sisi sebagai manifestasi spiritualitas individu, dan sisi lain sebagai instrumen kolektif untuk membangun keadilan sosial secara sistemik. “Zakat bukan sekadar ritual keagamaan yang bersifat individual. Ia adalah mekanisme sosial yang jika dijalankan dengan tertib, mampu menciptakan redistribusi kekayaan yang adil,” ujar dr. Udin.

Lebih lanjut, dr. Udin menegaskan pentingnya mengelola zakat secara terstruktur dan berbasis regulasi, agar tidak hanya menjadi aksi karitatif yang sporadis. “Dalam kerangka peraturan daerah, zakat punya posisi strategis sebagai jembatan antara kepedulian personal dan tanggung jawab sosial. Di sinilah gotong royong menemukan bentuknya yang modern, terorganisir, transparan, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ia juga menyentil soal tantangan pengelolaan zakat di perkotaan yang sering kali terjebak pada pola konsumtif. “Kita perlu ubah mindset. Zakat bukan hanya untuk menyantuni, tapi juga untuk memberdayakan. Harus ada orientasi jangka panjang, agar yang hari ini menerima, suatu saat bisa memberi,” kata dr. Udin.

Sementara itu, Andi Ali Harpan, perwakilan Pemerintah Kota Makassar, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di wilayah administrasi pemerintah mesti berjalan sinergis dengan peraturan daerah yang berlaku. Menurutnya, kolaborasi antara Baznas, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci agar zakat bisa menjadi pilar pembangunan sosial yang konkret.

“Kami di pemerintah memiliki tupoksi untuk memastikan regulasi berjalan, tapi tentu efektivitasnya sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait,” ujar Andi Ali Harpan.

Pentingnya kegiatan ini tak lepas dari posisi zakat sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam yang dapat memotong mata rantai kemiskinan, jika dikelola dengan tepat. Sosialisasi seperti ini menjadi langkah penting memperkuat pemahaman masyarakat bahwa zakat bukan hanya urusan spiritual, tetapi juga kebijakan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan sosial.

Kegiatan seperti ini sekaligus memperlihatkan peran anggota legislatif sebagai aktor kepedulian, bukan sekadar perumus aturan. Dalam sosok dr. Udin Shaputra Malik, masyarakat melihat wajah parlemen yang edukatif: menginformasikan, menginspirasi, dan menjembatani. Di tengah kelesuan politik representatif, kehadiran legislator yang peka dan intelek seperti dr. Udin menjadi napas segar bagi demokrasi lokal.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts