Perda AGPP Kota Makassar: dr. Udin Tuntut Instansi Eksekutif Kolaborasi untuk Pembinaan Terintegrasi

dr. H. Udin Shaputra Malik, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. (Istimewa)

Makassar, Petta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2025 angkatan XI, Senin (3/12/2025). Sosialisasi kali ini berfokus pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen (AGPP).

Kegiatan yang dihadiri berbagai elemen masyarakat ini dilaksanakan di Hotel Swiss-Belcourt, Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Udin Shaputra Malik, hadir sebagai pemateri utama. Dengan nada tegas, dr. Udin menyoroti bahwa implementasi Perda ini akan sia-sia tanpa adanya kolaborasi yang serius dari pihak eksekutif dan menjadikan pembinaan sebagai prioritas utama.

“Tidak ada satu pun dinas yang bisa menyelesaikan masalah AGPP ini sendirian. Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait harus duduk bersama dan berkolaborasi secara serius. Fokusnya harus pada program pelatihan dan pengembalian fungsi sosial mereka. Pembinaan yang terintegrasi adalah kunci, kalau Pemkot tidak kolaboratif, maka Perda ini hanya akan jadi macan kertas.”

dr. Udin Shaputra Malik, Anggota DPRD Kota Makassar

Diskusi menjadi semakin menarik ketika salah seorang peserta menanyakan bagaimana penanganan kasus pengemis yang datang dari luar Makassar. Hal ini kerap menjadi tantangan bagi penertiban dan pembinaan di kota metropolitan.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Muhammad Zuhur, salah satu narasumber yang mewakili Pemerintah Kota Makassar. Zuhur menjelaskan, penanganan warga yang berstatus AGPP, terutama dari luar daerah, memerlukan prosedur yang terstruktur dan peran aktif masyarakat di tingkat bawah.

“Jika masyarakat menemukan kasus pengemis yang diduga berasal dari luar Makassar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke ketua RT atau RW setempat, kemudian diteruskan ke pihak Kelurahan,” jelas Muhammad Zuhur.

Ia melanjutkan, “Laporan tersebut akan menjadi dasar yang kuat untuk diteruskan ke Dinas Sosial Kota Makassar. Dinas kemudian akan melakukan asesmen, penjangkauan, dan penindakan, termasuk potensi pemulangan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.”

Selain dr. Udin Malik dan Muhammad Zuhur, kegiatan yang dipandu oleh moderator Ronni ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Andi Nabila dan Nur Effendy, yang turut memberikan perspektif lintas latar belakang.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian informasi hukum, tetapi juga sebagai forum kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat dalam mencari solusi yang komprehensif terhadap masalah sosial perkotaan. Dengan adanya pemahaman yang utuh mengenai Perda, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi sehingga penanganan AGPP tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam memberikan jaminan kesejahteraan sosial.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts