Sosialisasi Perda No.10 Tahun 2006: dr. Udin Malik Sebut Dana Parpol Katalisator Pendidikan Politik Masyarakat

dr. H. Udin Shaputra Malik, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2006 mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. (Istimewa)

Makassar, Petta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun anggaran 2025 angkatan X. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2006 mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025, bertempat di Hotel Swiss-Belcourt, Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Politikus Muda PDI Perjuangan Soroti Peran Partai dalam Demokrasi

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Udin Shaputra Malik, hadir sebagai pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya, dr. Udin Shaputra Malik menekankan bahwa bantuan keuangan dari Pemda merupakan instrumen krusial untuk memastikan partai politik dapat menjalankan fungsi pendidikannya bagi masyarakat dan menjaga integritas demokrasi.

Ia juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut agar dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Menurutnya, partai politik adalah pilar utama demokrasi. Bantuan keuangan bukan sekadar materi, tapi investasi kita sebagai daerah dalam memastikan mesin demokrasi berjalan baik.

“Dana ini harus digunakan secara maksimal untuk program kaderisasi, pendidikan politik, dan juga riset kebijakan yang betul-betul menyentuh denyut nadi persoalan masyarakat. Ketika partai kuat, suara rakyat akan lebih lantang dan jelas dalam perumusan kebijakan publik,”

dr. Udin Shaputra Malik, Anggota DPRD Kota Makassar

Kegiatan Sosialisasi Perda ini diselenggarakan secara kolaboratif antara DPRD dan Pemda. Acara ini menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, aktivis, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang turut dihadirkan untuk memberikan perspektif yang komprehensif, antara lain Fathur Rahim, ST. MT, Andi Nabila, dan Nur Effendy. Diskusi dan pemaparan tersebut dipandu oleh Fajar Baharuddin selaku moderator.

Pentingnya Sosialisasi untuk Keterlibatan Publik

Kegiatan sosialisasi Perda semacam ini dinilai sangat penting bagi masyarakat Kota Makassar. Sosialisasi menjadi medium untuk menjembatani informasi antara produk hukum yang dibuat oleh wakil rakyat dan implementasinya di tengah masyarakat.

Tujuannya adalah agar masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga memahami esensi dan implikasi dari setiap peraturan daerah. Pemahaman yang mendalam ini akan mendorong partisipasi publik yang lebih aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan daerah.

Dengan demikian, Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen yang benar-benar mewakili kepentingan dan aspirasi kolektif warga Kota Makassar.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts