
Petta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone terkait tidak dibayarnya sisa tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) selama lima bulan terakhir. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada kinerja ASN dan mengganggu pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Bone, Muh Asrullah, menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak ASN, khususnya terkait TPP, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.
“Saya khawatir, tidak dibayarnya TPP 5 bulan ini yang menjadi hak para pegawai berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Ini juga yang harus dipikirkan oleh Pemkab,”
Ujar Asrullah kepada detikSulsel, Selasa (26/11/2024).
Asrullah juga menyinggung janji Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, yang sebelumnya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan TPP ini. Namun, hingga kini, TPP hanya dibayarkan untuk bulan Juli, sementara periode Agustus hingga Desember dipastikan tidak akan dibayarkan.
“Kami kecewa terhadap Pemkab Bone karena TPP 5 bulan dari Agustus sampai Desember tidak dibayarkan, padahal dari awal Pak Pj akan menuntaskan masalah tersebut. Sampai saat ini TPP yang akan dibayarkan hanya untuk bulan Juli, 5 bulan lainnya tidak lagi dibayarkan, padahal itu hak yang harus diterima oleh para ASN,” tegasnya.
Asrullah menambahkan bahwa ketidakmampuan Pemkab Bone dalam memenuhi hak ASN dapat memengaruhi semangat kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai orang yang sudah bekerja dengan baik melayani masyarakat, lalu sampai harus menunggu keringat mereka kering baru tidak dibayar juga. TPP ini adalah hasil keringat para ASN yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” jelasnya
Penjelasan Pemkab Bone
Menanggapi hal ini, Pemkab Bone melalui Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Budiono, memastikan bahwa keterbatasan anggaran menjadi penyebab tidak dibayarnya TPP ASN untuk lima bulan terakhir di tahun 2024.
“Jadi kemampuan dana untuk membayar TPP hanya 7 bulan, artinya dari Januari saja sampai bulan Juli. Dari bulan Agustus sampai Desember tidak ada,” kata Budiono, Selasa (25/11).
Dengan kondisi keuangan yang minim, Pemkab Bone dihadapkan pada tantangan besar dalam memastikan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Keputusan ini pun menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk DPRD Bone, yang berharap Pemkab segera mencari solusi atas persoalan ini.