Diumumkan Prabowo, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Barang Pokok Tetap

Keterangan Pers Presiden Prabowo: Tarif PPN 12% Hanya Barang & Jasa Mewah. (©KBRT/BPMI)

Petta – Pemerintah akhirnya mengakhiri spekulasi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dalam keterangan pers yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024, dipastikan bahwa kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Prabowo dikutip dari laman resmi Setkab.

Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa umum tetap di angka 11 persen sebagaimana diberlakukan sejak April 2022. Presiden juga menekankan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan, masih tetap dibebaskan dari PPN dengan tarif nol persen.

Kebijakan ini, menurut Presiden, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen pada tahun sebelumnya menjadi 11 persen di 2022, dan akhirnya menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Prabowo.

Sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menggulirkan sejumlah paket stimulus dengan total anggaran Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima manfaat, diskon 50 persen bagi pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt, hingga insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

“Paket stimulus ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mengutamakan kepentingan rakyat,” kata Presiden.

Dengan keputusan ini, Presiden berharap kebijakan pajak yang diterapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts