
Petta – Sejumlah organisasi wartawan mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Kecaman itu muncul setelah Hotman melontarkan kalimat kontroversial kepada seorang wartawan saat konferensi pers.
Insiden tersebut terjadi ketika Hotman, selaku kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menggelar jumpa pers di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman justru balik bertanya dengan nada tinggi. “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun.”
Kecaman Datang dari Berbagai Organisasi Pers
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari kalangan pers. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menjadi salah satu yang bersuara paling awal. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan bahwa organisasinya mengenal banyak advokat yang kritis dan tegas, tetapi tetap menjunjung etika serta menghormati kerja jurnalistik, dan ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan kritik yang lebih tajam. “Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco.
Senada, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) turut mengeluarkan pernyataan resmi. Ketua Bidang IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Ia mengingatkan, menanyakan informasi bukan bentuk intimidasi atau mencari masalah, melainkan kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan berita yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, juga ikut angkat bicara. Ia menilai pernyataan tersebut telah merendahkan martabat profesi jurnalis yang tengah bertugas, sekaligus berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tak ketinggalan, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) turut menyoroti insiden ini. Forum tersebut menegaskan bahwa narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun hak itu tidak bisa dipakai untuk merendahkan profesi jurnalis lewat ucapan maupun sikap yang bersifat intimidatif.
Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf secara Terbuka
Menanggapi gelombang kecaman itu, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf lewat akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026). “Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih’,” kata Hotman.
Meski meminta maaf, Hotman menilai pernyataannya saat itu tidak dikutip secara utuh oleh media. Ia tetap mengakui bahwa situasi ketika itu berlangsung dalam suasana yang emosional.
“Tapi terlepas dari fakta kejadian sebenarnya waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Karena selama ini juga saya sangat dekat kepada semua wartawan,” ujarnya.
Selain permintaan maaf secara terbuka, Iwakum juga mendesak organisasi advokat tempat Hotman bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait insiden tersebut. Sementara itu, IJTI mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap kerja jurnalistik, penyelesaiannya sudah diatur lewat mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan lewat pernyataan yang bersifat merendahkan.